PORTALMEDIA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan penyesuaian biaya haji reguler tahun 2025. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, memberikan sedikit angin segar bagi para calon jemaah.
Menag Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa rata-rata BPIH 1446 H/2025 M ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79, lebih rendah dari tahun 2024 yang mencapai Rp93,4 juta. Hal ini merupakan hasil kesepakatan antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI.
“Tahun ini kita menyepakati biaya haji lebih efisien, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada jemaah,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Senin (6/1/2024).
Baca Juga : Setelah Turun Sejak 2022, Angka Pernikahan Mulai Bangkit di 2025
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025, BPIH terdiri atas dua bagian utama:
1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78.
2. Nilai manfaat sebesar Rp33.978.508,01, yang berasal dari pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Total nilai manfaat untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mencapai Rp6,83 triliun.
Baca Juga : KPK Dorong Penguatan Etika dan Objektivitas di Lingkungan Kemenag
Dari total 221.000 kuota haji untuk Indonesia tahun ini, sebanyak 203.320 dialokasikan untuk jemaah haji reguler, dan sisanya 17.680 untuk haji khusus.
Berikut rincian biaya Bipih berdasarkan embarkasi:
- Aceh: Rp46.922.333
- Medan: Rp47.976.531
- Batam: Rp54.331.751
- Padang: Rp51.781.751
- Palembang: Rp54.411.751
- Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751
- Solo: Rp55.478.501
- Surabaya: Rp60.955.751
- Balikpapan: Rp57.235.421
- Banjarmasin: Rp59.331.751
- Makassar: Rp57.670.921
- Lombok: Rp56.764.801
- Kertajati: Rp58.875.751
Baca Juga : DPR Dukung Revisi Regulasi untuk Percepat Internasionalisasi PTKIN
Calon jemaah haji reguler yang telah menyetor Rp25 juta saat mendaftar, perlu menyiapkan tambahan dana sekitar Rp30 juta lagi untuk melunasi biaya Bipih 2025.
Biaya ini mencakup tiket penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap bisa mendorong lebih banyak umat Islam Indonesia untuk menunaikan ibadah haji dengan kualitas pelayanan yang terus ditingkatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News