PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menanggapi keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Pencabutan ini tertuang dalam keputusan Menteri Sosial no 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada yayasan ACT di Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Terkait hal ini, Tim legal ACT, Andri TK mengatakan, keputusan yang dilakukan oleh Kemensos tersebut terlalu reaktif, sebab berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) Pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap jika ingin melakukan pencabutan izin.
"Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut," kata Andri dalam keterangan tertulisnya yang diterima PORTALMEDIA.ID, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga : Sekjen Kemensos Sebut Sulsel Terbaik dalam Mitigasi Bencana
Andri menjelaskan, sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.
"Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan," kata dia.
Sementara itu, Presiden ACT Ibnu Khajar menjelaskan, pada Selasa (5/7/2022) pagi pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kemensos.
Baca Juga : Mensos Risma Apresiasi Pengungkapan Korupsi BPNT Covid-19 di Sulsel: Terima Kasih Kapolda
Dalam panggilan tersebut, Ibnu mengatakan semuanya telah dijelaskan secara rinci. Dan dari hasil pertemuan tersebut, kata Ibnu, tim Kemensos berencana akan mendatangi kantor ACT untuk melakukan pengawasan pada Rabu (6/7/2022).
"Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan," jelasnya.
"Jadi dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut. Namun untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan," pungkasnya.
Baca Juga : Kuota Terbatas! Sentra Wirajaya Kemensos Makassar Gelar Operasi Katarak Gratis
Menurut laporan majalah Tempo, yang dikutip PORTALMEDIA.ID ACT diduga tidak cermat dalam mengelola dana sumbangan yang dihimpun dari masyarakat dan diduga sebagian dinikmati oleh para petingginya.
Dalam laporan itu, sang mantan Presiden ACT Ahyudin ditengarai mendapat gaji hingga Rp 250 juta dalam satu bulan dari hasil mengelola sumbangan. Selain itu, dia mendapatkan sejumlah fasilitas penunjang berupa mobil mewah seperti Toyota Alphard.
Selain itu, dalam laporan itu terkuak diduga para petinggi ACT melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Baca Juga : Menteri Sosial Risma Santuni Korban Bencana dan Penyakit Berat di Gowa
Ibnu Khajar yang saat ini menjabat Presiden ACT menggantikan Ahyudin yang mengundurkan diri tak secara tegas membantah tetapi juga tidak membenarkan terkait laporan majalah Tempo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News