0%
Jumat, 16 Mei 2025 16:43

Hasto Kristiyanto Kaget Dituding Jadi Aktor Intelektual dalam Kasus Harun Masiku

Editor : Alif
Hasto Kristiyanto Kaget Dituding Jadi Aktor Intelektual dalam Kasus Harun Masiku
ist

Hasto menilai proses persidangan kali ini tak ubahnya seperti memutar ulang perkara lama.

PORTALMEDIA.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku terkejut disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk kepentingan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

Pernyataan itu disampaikan Hasto saat jeda sidang lanjutan kasus suap PAW di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Dalam sidang tersebut, penyelidik KPK Arif Budi Raharjo hadir sebagai saksi dan menyampaikan keterangannya.

Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka

"Saya cukup kaget disebut sebagai aktor intelektual hanya karena memberikan arahan dan melaporkan sesuatu. Tiba-tiba itu dianggap sebagai peran aktor intelektual," kata Hasto kepada awak media.

Hasto menilai langkah-langkah yang dilakukannya, termasuk pengajuan uji materi dan permintaan fatwa ke Mahkamah Agung terkait PAW Harun Masiku menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas di Dapil Sumatera Selatan I, merupakan tindakan yang sah secara konstitusional dan organisatoris.

"Semua yang kami lakukan sesuai dengan prosedur partai. Ini adalah tindakan yang bisa dilakukan siapa pun dalam posisi organisasi," ujarnya.

Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD

Lebih lanjut, Hasto menilai proses persidangan kali ini tak ubahnya seperti memutar ulang perkara lama. Ia menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaksakan kasus ini untuk kembali dibuka, dengan menghadirkan penyelidik dan penyidik sebagai saksi fakta.

"Ini jadi proses yang agak aneh, bahkan baru pertama kali terjadi," katanya.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Hasto terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui skema PAW.

Baca Juga : KPK Dorong Penguatan Etika dan Objektivitas di Lingkungan Kemenag

Hasto diduga mengarahkan penggunaan dana hingga Rp400 juta untuk melancarkan skenario tersebut.

Jaksa juga menuduh Hasto menghalangi proses penyidikan. Ia diduga menyuruh anak buahnya menghilangkan barang bukti dan membantu Harun Masiku melarikan diri, yang hingga kini masih berstatus buron.

Sejumlah saksi telah memberikan kesaksian dalam persidangan ini, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, penyelidik KPK Arif Budi Raharjo, serta sejumlah saksi dari internal PDIP dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer