0%
Sabtu, 07 Juni 2025 08:17

Jokowi Tanggapi Santai Usulan Pemakzulan Gibran

Editor : Agung
Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Jokowi menekankan proses pemakzulan memiliki aturan ketatanegaraan yang ketat.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi santai munculnya surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari dinamika politik yang wajar dalam sistem demokrasi.

"Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya usai salat Iduladha, Jumat (6/6).

Jokowi juga menekankan proses pemakzulan memiliki aturan ketatanegaraan yang ketat. Menurutnya, presiden maupun wakil presiden hanya bisa dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Baca Juga : Setelah PCO Dibubarkan Prabowo, Hasan Nasbi Sowan ke Jokowi

Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru [bisa dimakzulkan]," ujarnya.

Ia juga berbicara soal pemilihan kepala negara di Indonesia yang dilakukan secara paket, bukan individu. Pernyataan ini disampaikan dengan membandingkan sistem pemilu Indonesia dengan Filipina.

"Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri," jelas Jokowi.

Baca Juga : Dokter Tifa Sarankan Jokowi Berobat ke Guangzhou Hospital

"Di Filipina itu [pemilihan presiden dan wapres] sendiri-sendiri. Di kita ini, kan, satu paket," lanjutnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada DPR dan MPR RI yang berisi permintaan untuk memproses pemakzulan terhadap Gibran sebagai wapres. DPR telah memastikan surat tersebut telah diterima secara resmi.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," bunyi surat tersebut.

Baca Juga : Terimbas Kegaduhan Ijazah Jokowi, UGM Digugat Rp69 Triliun

Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR. Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan pengiriman surat tersebut.

"Ya, betul [surat] sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD," ujar Bimo saat dikonfirmasi, Selasa (3/6).

Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer