0%
Rabu, 06 Juli 2022 21:44

DPRD Makassar Ingatkan PMDTSP Berhati-hati Terbitkan Izin Bangunan Bermasalah

Editor : Rahma
Komisi A DPRD Makassar saat melakukan sidak ke salah satu bangunan bermasalah di Makassar/IST
Komisi A DPRD Makassar saat melakukan sidak ke salah satu bangunan bermasalah di Makassar/IST

Pemerintah Kota Makassar untuk berhati-hati mengeluarkan izin bangunan, utamanya bangunan yang bermasalah dan telah dilakukan penyegelan.

PORTAL MEDIA.ID,MAKASSAR--Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraish mengingatkan Pemerintah Kota Makassar untuk berhati-hati mengeluarkan izin bangunan, utamanya bangunan yang bermasalah dan telah dilakukan penyegelan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemerintah Kota Makassar diingatkan tidak gegabah menerbitkan surat-surat izin legalitas bangunan.

"Kami ingatkan kepada seluruh pengusaha agar tidak seenaknya membangun. Kami sama sekali tidak melarang membangun, asalkan dokumennya dipastikan lengkap,"tegas Sekretaris PPP Kota Makassar itu.

Baca Juga : Lewat Forum Indonesia on the Move, Munafri Siapkan Sistem Transportasi Terpadu dan Rendah Emisi

Politisi muda itu tidak mentolerir bangunan tanpa izin di Makassar. DPRD akan terus bersikap tegas dalam menertibkan bangunan yang cacat hukum dengan cara menyegel ataupun merobohkannya.

Dia juga mengimbau kepada siapapun agar taat aturan, mengikuti segala prosedur untuk melakukan pembangunan. "Jangan ada yang merasa hebat dan ego. Sebab selama kami ada tidak akan pernah membiarkannya," tutup RTQ sapaan akrabnya.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Makassar masih memproses izin mendirikan bangunan (IMB) pada bangunan baru di Jalan Boulevar, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar yang saat ini masih dalam penyegelan.

Baca Juga : Menjelang Setahun Kepemimpinan MULIA, Makassar Raih UHC Award 2026

Kepala Dinas DPMTSP, Zulkifli Ananda yang dihubungi menegaskan izin bangunan yang sudah disegel oleh DPRD bersama Pemkot Makassar itu masih dalam proses. Pihaknya menegaskan tidak akan menerbitkan izin jika tidak memenuhi syarat administrasi.

"Belum terbit izinnya, masih proses, kami pada tahap kajian gambar,"kata Zulkifli saat di komfirmasi,6/7/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer