0%
Kamis, 19 Juni 2025 18:18

Sidang Hasto Kristiyanto, Tim Hukum Hadirkan Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan sebagai Ahli

Editor : Alif
Sidang Hasto Kristiyanto, Tim Hukum Hadirkan Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan sebagai Ahli
ist

Tim hukum Hasto menilai keterlibatan ahli peradilan seperti Maruarar penting untuk memberikan perspektif konstitusional terhadap dugaan pelanggaran asas hukum dalam kasus ini.

PORTALMEDIA.ID – Tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto, terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan sebagai ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

"Kami menghadirkan seorang ahli, yakni Dr. Maruarar Siahaan, yang merupakan mantan Hakim MK dan hakim senior Indonesia," kata Ronny Talapessy, anggota tim kuasa hukum Hasto, kepada awak media.

Maruarar dihadirkan untuk memberikan pendapat hukum terkait tafsir perundang-undangan serta dua putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, yakni perkara nomor 18 dan 28, yang berkaitan dengan kasus mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka

Menurut Ronny, dua perkara tersebut menjadi acuan penting dalam membuktikan bahwa kliennya, Hasto Kristiyanto, tidak terlibat dalam kasus suap yang menyeret Wahyu Setiawan.

"Putusan itu tidak mencantumkan keterlibatan Hasto. Tapi belakangan terjadi daur ulang konstruksi hukum, yang menurut kami menyelundupkan unsur baru dan menjadikan Hasto sebagai terdakwa tanpa dasar bukti kuat," jelas Ronny.

Tim hukum Hasto menilai keterlibatan ahli peradilan seperti Maruarar penting untuk memberikan perspektif konstitusional terhadap dugaan pelanggaran asas hukum dalam kasus ini.

Baca Juga : Puan Tegaskan Peran PDIP sebagai Penyeimbang yang Berpihak pada Rakyat

Maruarar Siahaan sendiri merupakan sosok yang memiliki rekam jejak panjang di dunia peradilan. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1967 ini pernah menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.

Ia juga tercatat pernah menjadi Visiting Scholar di University of California, Berkeley, serta mengikuti pelatihan peradilan di Australia dan Amerika Serikat.

Dengan kehadiran Maruarar sebagai ahli, tim hukum berharap sidang ini dapat mengungkap kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar