PORTALMEDIA.ID, SELAYAR -- Terpidana korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) ruas Bonerate - Sambali Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019, kembalikan kerugian negara, di Kejari Selayar, Rabu (25/6/2025).
Terpidana atas nama Sucipto, melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp2.240.642.100,00 di Kejari Selayar selaku jaksa eksekutor. Press release pengembalian kerugian negara Rp 2 miliar lebih itu, dipimpin oleh Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur.
Kegiatan ini turut dihadiri Kajari Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, Kasi Pidsus Kejari Selayar, Syakir Syarifuddin dan jajaran Kejari Kepulauan Selayar.
Baca Juga : DPO Enam Bulan, Terpidana Korupsi asal Kejari Teluk Bintuni Ditangkap di Makassar
Kajari Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra mengatakan, perkara terdakwa Sucipto telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 150 K/PID.SUS/2025 tanggal 17 April 2025.
"Adapun amar putusannya, terdakwa dipidana penjara 1 tahun 6 bulan, dipotong masa penahanan, pidana denda Rp 100 juta Subs. pidana kurungan selama 2 bulan dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp2.240.642.016,18, "ucap Kajari.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur menjelaskan, dengan disetorkannya ke negara uang pengganti tersebut maka kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan ruas Bonerate-Sambali sebesar Rp2.240.642.016,18, telah dipulihkan 100%.
Baca Juga : Berawal dari Kekecewaan Publik, Polri Resmi Pecat Brotoseno Secara Tidak Hormat
"Hal ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung, dimana dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan tetapi juga harus mengupayakan pemulihan kerugian negara," jelas Jabal Nur.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News