PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Iptu Faizal yang namanya menjadi perbincangan usai dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Tallo terkait dengan penggerebekan markas Batalyon 120 akhirnya muncul ke hadapan publik.
Iptu Faizal muncul di hadapan awak media dengan sudah mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) saat ekspose pemusnahan ribuan barang bukti berbagai senjata tajam hasil sitaan di Mapolrestabes Makassar, pada Selasa (13/9/2022) siang.
Informasi yang dihimpun Iptu Faizal kini telah dimutasikan menjadi perwira di Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polrestabes Makassar.
Baca Juga : Puluhan Remaja Ugal-ugalan Berdalih Berbagi Takjil Diamankan Polisi
Iptu Faizal yang terlihat pucat akhirnya membuka suara. Pernyataan awal Iptu Faizal yakni meminta maaf keseluruh jajaran Polrestabes Makassar termasuk Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto.
"Kesempatan ini juga saya juga selaku Bhayangkara berpangkat Iptu yang sebelumnya di Polsek Tallo sebagai Kanit Res. Kesempatan kali ini saya akan memberikan penjelasan bahwa apa yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tallo," jelas Faizal membuka pernyataan.
Iptu Faizal mengucapkan saat tiba di lokasi penggerebekan di markas Batalyon 120, lokasi tersebut sudah dianggap steril. Iptu Faizal juga mengaku salah lantaran tidak menyampaikan terhadap personel Tim Thunder Dit Samapta Polda Sulsel bahwa Kejadian itu bukanlah peristiwa pidana.
Baca Juga : Operasi Keselamatan Pallawa 2024 Digelar 14 Hari, Ini Sasarannya
"Saat itu kami Polsek datang ke TKP pelaksanaan sudah terjadi, dalam hal ini sudah steril, pada waktu itu saya selaku Kanit mengaku salah karena tidak berani menyampaikan kepada rekan kami (Tim Thunder) bahwa terkait yang dilakukan itu belum terdapat peristiwa pidana," bebernya.
Iptu Faizal saat itu mengakui dirinya tidak berani menyampaikan bahwa peristiwa penggerebekan itu bukanlah murni tindak pidana.
"Terjadilah seperti itu kekurangan saya selaku Kanit tidak berani menyampaikan bahwa hal ini belum dapat kita tindak lanjuti mengingat karena belum terdapat peristiwa pidana," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News