0%
Senin, 21 Juli 2025 10:32

PT Vale Blok Pomalaa Jualan Ore Setelah Kantongi RKAB

Editor : Redaksi
pt Vale IGP Pomalaa
pt Vale IGP Pomalaa

Menurut Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra, Andi Azis, pengiriman ore nikel dilakukan oleh perusahaan tambang yang merupakan anggota dari grup Mining Industry (MIND ID) itu sudah sesuai prosedur.

PORTALMEDIA.ID, KOLAKA - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara (Sultra) membeberkan fakta terkait penjualan ore nikel PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) di Blok Pomalaa.

Menurut Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra, Andi Azis, pengiriman ore nikel dilakukan oleh perusahaan tambang yang merupakan anggota dari grup Mining Industry (MIND ID) itu sudah sesuai prosedur.

"Pengiriman Ore Nikel yang di laksanakan Vale sudah sesuai prosedur berdasarkan Nomor T—2350/MB.04/DJB.M/2024 tertanggal 20 Desember 2024 perihal Persetujuan Perubahan RKAB Kontrak Karya Operasi Produksi PT Vale Indonesia Tbk Tahun 2024 s.d. Tahun 2025,” beber Andi Azis, Minggu (20/7/2025).

Baca Juga : Produksi Saprolit Bahodopi Melejit 90 Persen, PT Vale Tatap Optimisme di 2026

Lanjut dia, kuota RKAB yang dikantongi oleh PT Vale dari Kementerian ESDM sekitar 200 ribu metric ton. "Sampai saat ini ESDM Provinsi  tetap melakukan pengawasan, sejauh ini PT Vale masih tetap mengikuti prosedur,” ungkapnya.

Sementara itu, Head of Corporate Communication PT Vale Indonesia Tbk, Vanda Kusumaningrum mengungkapkan bahwa PT Vale menghormati kebebasan berpendapat bagi masyarakat serta peran pers.

Hal itu sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, sepanjang dijalankan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Kinerja Solid 2025: Laba Bersih PT Vale Melonjak 32 Persen di Tengah Tantangan Pasar

Kata dia, PT Vale sebagai perusahaan penanaman modal asing yang memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), telah melaksanakan seluruh kegiatan operasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan menegaskan, bahwa seluruh kegiatan operasi PT Vale, termasuk kegiatan pemasaran bijih nikel (ore) di Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra, telah dilaksanakan secara sah.

 

Baca Juga : Dukung Asta Cita Presiden dan SDGs Ketahanan Pangan, PT Vale Panen Bersama Demplot Padi Berkelanjutan di Kolaka

Aktivitas itu berdasarkan persetujuan RKAB Nomor T—2350/MB.04/DJB.M/2024 tertanggal 20 Desember 2024 perihal Persetujuan Perubahan RKAB Kontrak Karya Operasi Produksi PT Vale Indonesia Tbk Tahun 2024 s.d. Tahun 2025.

"PT Vale juga berkomitmen untuk menjalankan setiap kegiatan operasional secara patuh, bertanggung jawab, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta senantiasa terbuka terhadap dialog konstruktif dan klarifikasi dari seluruh pemangku kepentingan," tegas Vanda.

Komitmen PT Vale terhadap keberlanjutan melampaui aktivitas pertambangan, dengan fokus pada reklamasi area pertambangan, pelestarian keanekaragaman hayati, dan pengembangan komunitas.

Baca Juga : Gempuran Tekanan Global Tak Surutkan Langkah, PT Vale Sukses Cetak Penjualan Fantastis di Awal 2026

Diakui secara global atas kinerja program Environment, Social, and Goverment yang kuat, PT Vale menetapkan standar baru untuk pertambangan yang etis, memimpin Indonesia dalam dekarbonisasi industri, dan membuka jalan menuju masa depan yang lebih hijau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer