PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa sejumlah dana donasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ada yang tidak langsung disalurkan, namun diduga diputar terlebih dahulu untuk pembiayaan usaha atau bisnis.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, pihaknya menelusuri mulai dari perputaran dana ACT senilai Rp 1 triliun per tahun, hingga soal struktur kepemilikan yayasan, pengelolaan pendanaan, dan lainnya.
"Memang PPATK melihat entitas yang lagi kita bicarakan ini memang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dimiliki oleh pendirinya, ada beberapa PT di situ. Lalu kemudian ada yayasan-yayasan lain tidak hanya terkait zakat, namun ada juga terkait kurban, dan tentunya terkait wakaf, dan lainnya. Juga ada lapisan perusahaan terkait investasi dan di bagian bawah ada yayasan terkait dengan ACT," tutur Ivan di Gedung PPATK, Jakarta, dilansir Liputan6, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga : Presiden ACT Ibnu Khajar Didakwa Gelapkan Dana Rp 100 Miliar Lebih
"Ada transaksi memang yang dilakukan secara masif, tapi terkait dengan entitas yang dimiliki oleh si pengurus tadi. Jadi kita menduga ini merupakan transaksi yang dikelola business to business, jadi tidak murni penerima menghimpun dana, kemudian disalurkan. Tapi dikelola dulu di dalam bisnis tertentu dan di situ tentunya ada revenue, ada keuntungan," sambungnya.
Menurut Ivan, ada perusahaan milik pengurus Aksi Cepat Tanggap yang dalam waktu dua tahun melakukan transaksi lebih dari Rp 30 miliar dengan ACT, dan pemilik perusahaan itu terdeteksi terafiliasi dengan pengurus ACT.
"Kami kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut dan sekaligus terkait data-data milik penyedia jasa keuangan. PPATK menghentikan sementara atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan," jelas dia.
Baca Juga : Masih Berseliweran, Bareskrim Minta Pemerintah Hapus Semua Konten Promosi ACT
Ivan pun mengingatkan kepada masyarakat bahwa ada risiko terhadap donasi kemanusiaan yang disalurkan, apabila mereka tidak sepenuhnya mengerti dengan lembaga tersebut. Untuk itu, semua pihak diharapkan lebih waspada dan dapat saling menjaga, juga mengedukasi.
"Pesannya memang ada risiko apabila publik tidak paham entitas tersebut, memana dana tersebut dikelola para pemiliknya. Ini tidak fokus pada yayasaan tertentu, tapi secara luas kepada masyarakat, bisa terjadi pada semua, kita, yang dilakukan entitas, yayasan manapun juga, sehingga harus ada kehati-hatian, tanpa bermaksud melarang atau membatasi saling berbagi," Ivan menandaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

