0%
Rabu, 14 September 2022 23:01

Diatur dalam Perwali, Pemkot Makassar Tegaskan Semua Reklame Harus Kantongi Izin

Editor : Rasdiyanah
PTSP, tempat pengurusan izin rekmale. Foto: ist
PTSP, tempat pengurusan izin rekmale. Foto: ist

Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Perwali atau Perturan Wali Kota terkait izin reklame.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -  Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) No. 45 Tahun 2022 terkait penyelenggaraan reklame. Perwali tersebut diterbitkan untuk mengatur pendirian reklame mulai dari izin hingga penataannya.

Kepala Dinas (Kadis) PTSP, Zulkifli Nanda mengatakan hingga saat ini banyak reklame yang tidak memiliki izin, sehingga menjadi dasar Perwali ini diterbitkan.

"Khusus perizinan pendirian reklame dilakukan di kantor PTSP dan untuk penanganan selanjutnya dikordinatori langsung oleh Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Makassar," ujar Zulkifli, Rabu (14/9/2022). 

Baca Juga : Kepala Bapenda Hadiri Monev Triwulan III Tahun 2024 DPRD Kota Makassar

Menurutnya, mulai Senin depan, pihaknya akan menyediakan loket khusus di PTSP untuk melayani izin reklame.

"Setelah itu kita serahkan berkasnya ke orang Bapenda yang stand by di PTSP. Karena mereka yang kordinator untuk penanganan pemasangannya,” lanjut Zul, sapaan akrabnya. 

Dia menegaskan izin reklame wajib dikendalikan agar reklame di Kota Makassar lebih berestetika dan bisa meningkatkan PAD.

Baca Juga : Bapenda Makassar Terapkan Diskon Pajak dan Penghapusan Sanksi Administratif

Sementara, Kepala Bidang Pajak dan Restribusi Daerah Bapenda Makassar, Haryman, menegaskan jika Perwali ini sekaligus melonggarkan moratorium reklame sebelumnya.

"Dalam Perwali juga diatur, jika delapan bulan tak ada penambahan pemasangan reklame, maka reklame akan dicabut," ujarnya. 

Haryman menambahkan, reklame di lahan pemerintah diberhentikan sementara, sebab masih ada penyesuaian master plan sesuai rencana tata ruang. "Kalau di lahan persil atau milik sendiri sudah bisa, asalkan mengurus izin terlebih dahulu,” ungkapnya.

Baca Juga : Gelar Tax Award 2024, Bapenda Makassar Optimis Raih PAD Rp 2 Triliun Tahun 2025

Meski demikian Haryman menyebut penerimaan di tahun 2022 secara yoy (year on year) naik cukup signifikan sebanyak Rp 170 M. Khusus reklame menyumbang Rp 10 M.

“Tahun ini kita penerimaan Rp 170 M. Khusus reklame surplus Rp 10 M dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu khusus reklame kita raih Rp 43 M. Tahun ini capai Rp 53 M,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer