PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Kampus Politeknik ATI Makassar, Kamis (15/9/2022).
Kegiatan yang diikuti fungsional arsiparis dan pengelola kearsipan tersebut menghadirkan Koordinator Bidang Kearsipan Biro Umum Kemenperin, Dwi Hesti Handayani dan Anna Pragiawati. Tujuannya sebagai persiapan pengawasan kearsipan yang akan dilaksanakan pada Oktober Tahun Anggaran 2022 mendatang.
Direktur Politeknik ATI Makassar, Muhammad Basri menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dipilihnya Politeknik ATI Makassar sebagai tuan rumah.
Baca Juga : Tren Investasi Manufaktur Terus Naik di Dekade Terakhir
"Bimtek kearsipan ini sangat perlu diberikan untuk penyelenggaraan kearsipan yang bermutu dan menjamin penyelamatan bahan pertanggungjawaban di instansi," ujar Basri.
Menurutnya, hal tersebut menjadi sangat penting, sebab kearsipan merupakan pengelolaan catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi yang memiliki nilai kegunaan yang teratur dan terencana.
"Baik itu arsip yang dibuat maupun diterima, sehingga, sistem kearsipan yang diselenggarakan dapat memperlancar kegiatan di masing-masing instansi," tambahnya.
Baca Juga : ARW Gandeng Kemenperin Kembangkan Skill Pelaku IKM di Sulsel
Menurut Basri, arsip tidak hanya dipandang sebagai catatan sejarah saja, melainkan juga bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen organisasi. Oleh karena itu, keberhasilan pengelolaan arsip akan memengaruhi kinerja instansi.
Sementara itu, Koordinator Bidang Kearsipan Biro Umum Kemenperin, Dwi Hesti Handayani mengatakan, pengawasan kearsipan merupakan proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan.
"Kita memang perlu mengelola arsip kita karena arsiplah yang bisa membuktikan secara otentik apa yang telah dilaksanakan instansi saat itu. Jika ada hal-hal yang perlu pembuktian, arsiplah yang bisa digunakan," jelasnya.
Baca Juga : Kemenperin Sebut Proses Verifikasi Motor Listrik Terlalu Lama
Ia menyebut tahapan pengelolaan arsip dimulai dari penciptaan arsip, pemakaian arsip, pemeliharaan arsip, dan penyusutan arsip. Di mana dasar dari penciptaan arsip berawal dari tata naskah dinas. Tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan Kemenperin pun telah diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2019.
"Kemenperin juga sudah mencanangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip sejak tahun 2017 yang dilaksanakan secara berkesinambungan di seluruh unit kerja Kemenperin,"jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News