0%
Senin, 11 Agustus 2025 10:53

KPU Hormati Putusan MK Soal Kewenangan Bawaslu Putus Pelanggaran Administrasi Pilkada

Editor : Alif
KPU Hormati Putusan MK Soal Kewenangan Bawaslu Putus Pelanggaran Administrasi Pilkada
ist

Terkait tindak lanjut, Idham mendorong revisi regulasi, baik di tingkat undang-undang maupun peraturan teknis.

PORTALMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memutus pelanggaran administrasi dalam Pilkada.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan putusan tersebut mempertegas prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

“KPU menghormati Putusan MK karena bersifat erga omnes, final, dan memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan,” kata Idham, Senin (11/8/2025).

Baca Juga : Kasus Jet Pribadi Rp46 Miliar, DPR Siap Evaluasi Kinerja dan Anggaran KPU

Menurut Idham, selama ini terdapat perbedaan pengaturan antara kewenangan Bawaslu dalam Pemilu dan Pilkada.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu dapat memutus pelanggaran administrasi, sedangkan di UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada kewenangan itu hanya berbentuk rekomendasi. Putusan MK, kata Idham, menyinkronkan kedua rezim hukum tersebut.

Ia menambahkan, pandangan MK bukan hal baru. Pada Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022, MK sudah menegaskan tidak ada lagi perbedaan rezim hukum antara Pemilu dan Pilkada.

Baca Juga : DKPP Beri Teguran, DPR Akan Panggil KPU Bahas Penggunaan Jet Pribadi

Terkait tindak lanjut, Idham mendorong revisi regulasi, baik di tingkat undang-undang maupun peraturan teknis.

“KPU akan menyesuaikan norma dalam PKPU, khususnya Pasal 5 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2024, agar selaras dengan Putusan MK,” ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan frasa “rekomendasi” dalam Pasal 139 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dimaknai sebagai “putusan” yang bersifat final dan mengikat.

Baca Juga : DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU RI Terkait Penggunaan Private Jet

Perubahan ini membuat hasil pengawasan Bawaslu dalam perkara pelanggaran administrasi Pilkada memiliki kekuatan hukum mengikat, dan KPU wajib menindaklanjutinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar