0%
Kamis, 21 Agustus 2025 19:30

Kasus OTT Wamenaker, Menaker Yassierli Pastikan Jajaran Kemnaker Siap Dicopot Jika Korupsi

Editor : Alif
Kasus OTT Wamenaker, Menaker Yassierli Pastikan Jajaran Kemnaker Siap Dicopot Jika Korupsi
ist

Yassierli menegaskan komitmennya sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yakni tidak ada ruang bagi korupsi di lingkungan kementerian.

PORTALMEDIA.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai kasus tersebut menjadi tamparan keras bagi institusi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Bagi saya dan Kemnaker, ini adalah pukulan berat. Apalagi sejak 10 bulan terakhir, saya sedang fokus melakukan pembenahan, terutama soal integritas,” tegas Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Yassierli menegaskan komitmennya sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yakni tidak ada ruang bagi korupsi di lingkungan kementerian. Bahkan, ia sudah mewajibkan seluruh pejabat dan jajaran Kemnaker menandatangani pakta integritas dan siap diberhentikan jika terbukti melanggar.

Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka

“Tidak ada toleransi. Siapapun yang terbukti melakukan tindakan korupsi, langsung dicopot,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Kemnaker sudah melakukan langkah-langkah pencegahan, termasuk menandatangani pakta integritas bersama hampir seribu perusahaan jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) di Indonesia.

Komitmen ini ditegaskan agar tidak ada praktik suap, gratifikasi, maupun pemerasan dalam proses sertifikasi K3.

Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD

“Kami juga meminta masyarakat untuk berani melapor jika menemukan praktik korupsi,” kata Yassierli.

Selain itu, sejumlah pembenahan struktural telah dilakukan, mulai dari rotasi pegawai yang terlalu lama menjabat di posisinya, hingga perbaikan layanan agar lebih transparan dan akuntabel.

Yassierli juga menyebut Kemnaker sudah merevisi sejumlah aturan, termasuk Permenaker Nomor 33 Tahun 2016, Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, Permenaker Nomor 8 Tahun 2020, hingga Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 yang kini selesai tahap harmonisasi.

Baca Juga : KPK Dorong Penguatan Etika dan Objektivitas di Lingkungan Kemenag

Menurutnya, kasus OTT ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran Kemnaker.

“Saya berharap ke depan tidak ada lagi insan Kemnaker yang terlibat korupsi ataupun penyimpangan dalam bentuk apapun,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar