0%
Kamis, 28 Agustus 2025 21:29

MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Berlaku Maksimal 2 Tahun ke Depan

Editor : Alif
MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Berlaku Maksimal 2 Tahun ke Depan
ist

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, larangan rangkap jabatan bagi wamen sejalan dengan semangat UU BUMN, meski aturan lama Pasal 33 UU BUMN telah dihapus dalam revisi terbaru.

PORTALMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan bahwa wakil menteri (wamen) tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi baik di perusahaan negara maupun swasta.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Ketentuan itu tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025, hasil uji materi yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa atas Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga : Pemerintah Siapkan 27 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Mulai Beroperasi

“Permohonan dikabulkan untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan perlu dimaknai ulang. Dengan demikian, baik menteri maupun wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara/swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, larangan rangkap jabatan bagi wamen sejalan dengan semangat UU BUMN, meski aturan lama Pasal 33 UU BUMN telah dihapus dalam revisi terbaru.

Baca Juga : Prabowo Gandeng Kampus Inggris, Indonesia Akan Bangun 10 Universitas Baru

“Mahkamah perlu menegaskan agar wakil menteri fokus menjalankan tugas kementerian, karena jabatan komisaris pun membutuhkan konsentrasi penuh,” kata Enny.

Untuk memberi ruang penyesuaian, MK menetapkan masa transisi maksimal dua tahun sebelum aturan ini berlaku penuh.

Meski demikian, putusan tidak diambil secara bulat. Dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyatakan dissenting opinion.

Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan

Daniel menilai MK seharusnya tetap pada pendirian putusan sebelumnya (80/PUU-XVII/2019), sedangkan Arsul menyoroti proses pengujian yang dinilai kurang partisipatif karena hanya melalui dua kali sidang tanpa mendengarkan keterangan pemerintah maupun DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer