0%
Jumat, 19 September 2025 19:27

Polda Sulsel Batal Digugat Rp800 Miliar, Sidang Perdana Batal Digelar, Ini Alasan Penggugat

Editor : Alif
Polda Sulsel Batal Digugat Rp800 Miliar, Sidang Perdana Batal Digelar, Ini Alasan Penggugat
ist

Sibali menyebut alasan pencabutan gugatan tidak dijelaskan secara rinci di pengadilan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Sidang perdana perkara gugatan Rp800 miliar yang dilayangkan seorang warga Makassar terhadap Polda Sulsel dipastikan batal digelar.

Pasalnya, pihak penggugat, Muhammad Sulhadrianto Agus (29), resmi mencabut gugatannya sebelum sidang perdana yang dijadwalkan pada 25 September 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

“Dia (penggugat) sudah cabut gugatannya. Otomatis sidang tanggal 25 batal karena pencabutan dilakukan sebelum sidang,” kata Humas PN Makassar, Sibali, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Sibali menyebut alasan pencabutan gugatan tidak dijelaskan secara rinci di pengadilan.

“Alasannya tidak tahu. Kemarin gugatannya dicabut di PTSP,” singkatnya.

Namun, Sulhadrianto akhirnya buka suara. Dalam keterangan tertulisnya, ia menyebut pencabutan gugatan dilakukan atas keinginannya sendiri karena ingin fokus merawat orangtua yang sedang sakit sekaligus persiapan pencalonannya sebagai Ketua KNPI.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

“Sehubungan dengan gugatan perdata di PN Makassar, saya cabut atas keinginan sendiri. Saat ini saya berada di kampung, fokus merawat orangtua dan juga dalam suksesi pencalonan Ketua KNPI,” jelasnya.

Selain mencabut gugatan, Sulhadrianto juga mencabut kuasa hukumnya, Muallim Bahar. Ia menegaskan bahwa keputusannya murni pribadi tanpa adanya intervensi.

“Tidak ada tekanan sama sekali. Saya mencabut kuasa hukum dan gugatan secara pribadi,” ujarnya.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Sebelumnya, gugatan perdata senilai Rp800 miliar itu dilayangkan Sulhadrianto terkait pola pengamanan polisi dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada 29 Agustus 2025 lalu.

Kerusuhan tersebut menyebabkan gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar terbakar, serta menimbulkan korban jiwa.

Kuasa hukum penggugat saat itu menuding aparat tidak melakukan langkah pengamanan dan intelijen untuk mencegah kerusuhan.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

Bahkan, kasus ini sempat menyita perhatian Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan akan memantau langsung proses persidangan.

Namun kini, dengan pencabutan gugatan oleh penggugat, perkara bernomor 409/Pdt.G/2025/PN.Mks itu resmi batal disidangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer