PORTALMEDIA.ID - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan bahwa pengelolaan energi nasional, termasuk mekanisme impor Bahan Bakar Minyak (BBM), harus berlandaskan Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, energi adalah cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga negara wajib hadir sebagai pengendali utama.

“BBM adalah kebutuhan pokok rakyat. Karena itu, negara wajib hadir sebagai pengendali utama melalui Pertamina. Kebijakan impor BBM melalui Pertamina sepenuhnya selaras dengan mandat konstitusi dan semangat Ekonomi Pancasila,” ujar Nurdin, Selasa (23/9/2025).
Ia menepis anggapan bahwa skema impor melalui Pertamina merupakan bentuk monopoli. Menurutnya, justru mekanisme ini adalah instrumen untuk menjaga ketahanan energi nasional.
Baca Juga : DPR Dorong Pertamina Lakukan Investigasi Terbuka atas Kualitas Pertalite
“Fakta di lapangan, SPBU swasta sudah mendapat tambahan kuota impor sebesar 110 persen dari 1 juta kiloliter tahun 2024 menjadi 1,1 juta kiloliter pada 2025. Jika kuota habis, pembelian base fuel dari Pertamina sudah menjadi kesepakatan bersama. Jadi tidak ada monopoli, yang ada justru kolaborasi menjaga pasokan energi nasional,” jelasnya.
Nurdin juga menanggapi kritik sebagian pihak terhadap skema impor satu pintu. Menurutnya, kritik tersebut parsial dan mengabaikan prinsip dasar Ekonomi Pancasila yang menekankan keseimbangan antara efisiensi usaha dan pemerataan manfaat.
“Peran swasta tetap terbuka, tetapi dalam kerangka kolaborasi bersama negara. Jika impor dibebaskan sepenuhnya kepada swasta, apalagi asing, kendali energi bisa lepas dari tangan negara. Itu berbahaya, terutama di tengah ketidakpastian geopolitik global,” tegasnya.
Baca Juga : NH Ingatkan Kader Golkar Sulsel: Musda Harus Demokratis dan Bersih
Terkait kesepakatan terbaru antara Kementerian ESDM, Pertamina, dan SPBU swasta, Nurdin menyebutkan empat poin penting: kewajiban seluruh SPBU swasta membeli pasokan base fuel dari Pertamina, jaminan mutu dengan pemeriksaan surveyor independen, penetapan harga adil dan transparan, serta pemberlakuan langsung mulai hari ini. Dengan skema ini, pasokan BBM dipastikan dapat masuk ke Indonesia dalam tujuh hari ke depan.
Menanggapi isu kelangkaan BBM di beberapa SPBU swasta, Nurdin menegaskan bahwa hal itu bukan karena keterbatasan pasokan nasional, melainkan faktor internal perusahaan.
“Permintaan di lapangan dinamis. Jika stok habis lebih cepat di SPBU swasta, itu lebih karena dinamika internal. Padahal kuota tahun ini sudah ditambah,” ujarnya.
Baca Juga : Menjelang Musda, Nurdin Halid dan Taufan Pawe Gelar Konsolidasi
Lebih jauh, Nurdin menekankan bahwa skema impor satu pintu akan memperkuat stabilitas pasokan, menjaga harga, dan melindungi perekonomian nasional.
“Gangguan di beberapa SPBU jangan dipelintir jadi isu pasokan nasional. Faktanya stok aman. DPR RI akan terus mengawal agar energi tetap tersedia dan terjangkau,” katanya.
Sebagai penutup, Nurdin Halid menegaskan kembali bahwa pengelolaan energi oleh negara adalah amanat konstitusi.
Baca Juga : Garongkong Belum Maksimal, Nurdin Halid Dorong Pemerataan Distribusi Logistik di Sulsel
“Kenapa harus Pertamina? Karena Pertamina adalah representasi negara. Energi tidak boleh diperlakukan hanya sebagai komoditas pasar, melainkan aset strategis untuk kepentingan rakyat dan stabilitas nasional,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
