PORTALMEDIA.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah tidak akan mengesahkan kepengurusan baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebelum ada penyelesaian konflik internal.

Seperti diketahui, Muktamar PPP di Ancol beberapa waktu lalu menghasilkan dua ketua umum, yakni Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto. Keduanya sama-sama mengklaim terpilih secara aklamasi sesuai AD/ART partai serta berencana mendaftarkan susunan pengurus baru ke Kementerian Hukum.
Yusril menekankan, dalam urusan partai politik, pemerintah hanya berpegang pada aspek hukum. Jika terjadi dualisme, pemerintah akan menunggu adanya kesepakatan internal, keputusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga : Dukung Keputusan Pemerintah, PP GPK Nyatakan Loyalitas pada Mardiono
“Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai. Sikap kami netral dan tidak memihak kubu mana pun,” kata Yusril di Belitung Timur, Senin (29/9/2025), sebagaimana dikutip dari rilis resmi Humas Kemenko Kumham Imipas.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan pengajuan kepengurusan baru harus tetap dilakukan melalui pengurus lama yang sah secara administrasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Permohonan tersebut wajib dilengkapi dokumen resmi untuk dikaji secara saksama.
Ia menegaskan, pemerintah ingin setiap partai politik mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri, baik melalui musyawarah, mahkamah partai, maupun pengadilan.
Baca Juga : SK Kepengurusan PPP Diserahkan Pemerintah, Amir Uskara Ajak Semua Kader Bersatu
“Pemerintah tidak akan menjadi penengah. Kalau bisa, jangan minta kami memfasilitasi konflik, karena itu bisa ditafsirkan sebagai bentuk intervensi,” tegasnya.
Menurut Yusril, dalam sistem demokrasi, partai politik adalah pilar penting yang harus berdiri mandiri. Karena itu, penyelesaian dualisme kepemimpinan PPP sepenuhnya bergantung pada mekanisme internal partai dan jalur hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
