PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyampaikan rasa haru atas dukungan masyarakat sipil dan kalangan wartawan yang melakukan aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025,

Tempo tengah digugat oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Gugatan tersebut bermula dari laporan Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, yang juga disebarkan melalui media sosial dalam bentuk poster.
Artikel itu menjadi pengantar laporan utama bertajuk “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”, yang menyoroti kebijakan pangan nasional.
Baca Juga : Stok Pupuk Aman, Mentan Amran Pastikan Temuan Kasus Pupuk Tidak Ganggu Pertanaman Petani
Namun, laporan tersebut memicu reaksi keras dari Menteri Pertanian. Amran menggugat Tempo dengan tuntutan ganti rugi lebih dari Rp200 miliar, karena menilai pemberitaan itu merusak nama baiknya serta citra Kementerian Pertanian.
Bagi masyarakat sipil dan kalangan wartawan, langkah hukum sang menteri dinilai sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Suara solidaritas pun menggema, mengingatkan publik akan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa pers yang beradab.
“Sungguh mengharukan melihat solidaritas komunitas wartawan hari ini. Gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman memang mencemaskan karena akan jadi preseden ke depan bagaimana publik dan pejabat publik melihat dan berhubungan dengan media,” ujar Setri.
Baca Juga : Mentan Ajak IPB Bersatu Lawan Mafia Pangan dan Pupuk Palsu
Ia menegaskan, Tempo menghormati hak setiap pihak, termasuk pejabat publik, untuk menggugat jika merasa dirugikan.
Namun, ia menilai langkah tersebut seharusnya melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui Dewan Pers, bukan pengadilan umum.
“Setelah hampir tiga dekade kita memiliki UU Pers, masih ada pejabat publik yang belum memahami esensinya. Menteri Pertanian seharusnya memakai mekanisme sengketa pers di Dewan Pers jika tidak puas dengan pemberitaan,” tegas Setri.
Baca Juga : Mentan Andi Amran Pastikan Operasi Pasar Beras Tekan Harga dalam Dua Pekan
Menurutnya, ketika pejabat publik memilih jalur pengadilan, maka bukan hanya media yang terancam, tetapi juga muncul ketakutan terhadap apa yang ia sebut sebagai “bredel gaya baru”.
“Tempo dan media tidak luput dari kesalahan. Namun, UU Pers telah mengatur ketidakpuasan dan kekeliruan media melalui mekanisme sengketa di Dewan Pers. Di sanalah media belajar untuk terus dewasa dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Setri menegaskan, langkah solidaritas ini bukan untuk menghalangi hak seseorang menggugat, melainkan untuk menghentikan preseden buruk penyelesaian sengketa pers secara otoritarian.
Baca Juga : HKTI Bersatu, Pemerintah Perkuat Konsolidasi Petani Dukung Visi Presiden Prabowo
“Publik berhak tahu bagaimana menyelesaikan sengketa pers secara beradab di era demokrasi,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan pesan kuat bahwa dukungan terhadap Tempo adalah dukungan terhadap seluruh jurnalis Indonesia.
“Solidaritas teman-teman sangat berarti bukan hanya untuk Tempo, melainkan pers secara umum. Gugatan Menteri Pertanian mengingatkan kita bahwa kebebasan pers perlu terus dipelihara dan diperjuangkan,” tutup Setri Yasra.
Baca Juga : Mentan Amran Sulaiman Bongkar Pungli Proyek di Kementan, Dua Pejabat Dipecat
Gelombang dukungan terhadap Tempo di PN Jakarta Selatan hari itu menjadi simbol bahwa kebebasan pers bukan sekadar isu media, melainkan bagian dari napas demokrasi yang wajib dijaga bersama.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
