PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IPT (32) ditangkap polisi setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap muridnya.
IPT ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di rumahnya di Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Kamis (2/10/2025) dini hari.
“Saat ini terlapor diamankan di Polrestabes Makassar untuk dilakukan penyidikan,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, Jumat (3/10/2025).
Baca Juga : Guru Honorer Swasta di Sulsel Minta Kesempatan Ikut Seleksi PPPK
Saat diperiksa, IPT sempat membantah telah melakukan pelecehan.
Ia hanya mengakui sering mengirim pesan mesra melalui WhatsApp kepada korban, siswi berinisial SK (12).
“Menurut keterangan terlapor, dia hanya melakukan chat-chat mesra kepada korban melalui WhatsApp,” ungkap Wahiduddin.
Baca Juga : Hasil Survei Ungkap Kesejahteraan Guru di Indonesia Masih Memprihatinkan
Namun, berdasarkan keterangan orang tua korban, dugaan pelecehan dilakukan saat korban mengikuti les privat di rumah kontrakan milik pelaku.
“Diperkirakan aksi itu dilakukan di rumah terlapor dengan modus les privat,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah SK menceritakan perlakuan gurunya kepada tetangga.
Baca Juga : Viral Video Sekda Takalar Diduga Kampanyekan Anak Jokowi Saat Bertemu Guru PPPK
Cerita itu sampai ke orang tua korban yang kemudian melapor ke polisi.
Informasi yang berkembang, IPT diduga tidak hanya melecehkan satu murid, melainkan beberapa siswi lain hingga menimbulkan trauma.
Kepala Sekolah SD Inpres Mangga Tiga, Sitti Halija, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Baca Juga : Masih Berproses di BKN, SK PPPK 1700 Guru Akan Diserahkan pada Oktober
Ia mengutuk keras tindakan yang diduga dilakukan oleh IPT.
“Untuk kasus pelecehan seksual tidak ada toleransi, siapapun orangnya. Saat ini kami serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian,” tegas Sitti.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan adanya korban lain dalam kasus ini.
IPT kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News