0%
Selasa, 20 September 2022 13:19

Beban Kerja Penyelenggara Pemilu Terlalu Tinggi, Ketua Bawaslu: Berpotensi Timbulkan Masalah

Editor : Azis Kuba
Beban Kerja Penyelenggara Pemilu Terlalu Tinggi, Ketua Bawaslu: Berpotensi Timbulkan Masalah
ist

Pada Pemilu Serentak 2019, sekitar 894 petugas penyelenggara adhoc meninggal dunia karena beban kerja yang berat.

PORTALMEDIA.ID -- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi, menjadi salah satu potensi yang bisa menimbulkan masalah. Beban kerja yang dimaksud Bagja, adalah salah satu persoalan yang dialami penyelenggara tingkat ad hoc.

Semisal, dia mencontohkan, terkait daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) yang sudah ditetapkan oleh KPU berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang, bisa saja diubah kembali ke DPTHP-2 per-TPS, menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hal ini menyebabkan pengawas di lapangan harus kerja keras lagi. Bahkan pada Pemilu Serentak 2019 lalu, ada sekitar 894 petugas penyelenggara adhoc meninggal dunia karena beban kerja yang berat," ucapnya saat menjadi pembicara di Workshop Nasional Anggota DPRD Partai HANURA, Senin (19/9/2022).

Baca Juga : Kasus Jet Pribadi Rp46 Miliar, DPR Siap Evaluasi Kinerja dan Anggaran KPU

Dalam acara yang bertema 'Menguatkan Tugas Pokok Fungsi, Menuntaskan Tanggung Jawab Konstusi' tersebut, juga dijabarkan Bagja faktor lain selain beban kerja penyelenggara. Semisal, terbatasnya SDM penyelenggara yang memenuhi persyaratan.

Ini terbukti ketika Pemilu Serentak 2019 lalu, banyak penyelenggara pemilu adhoc yang dipersoalkan oleh peserta pemilu karena tidak memenuhi persyaratan minimal usia 25 tahun.

Guna mengantisipasi hal serupa terjadi, Bagja menegaskan, Bawaslu sudah mengusulkan agar ada Perppu terkait pemenuhan syarat yang lebih longgar.

Baca Juga : DKPP Beri Teguran, DPR Akan Panggil KPU Bahas Penggunaan Jet Pribadi

"Karena kami kesulitas mencari penyelenggara adhoc yang sesuai syarat, apabila nanti ada Perppu, syarat penyelenggara adhoc khususnya pengawas tps, minimal pendidikan SMP," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer