PORTALMEDIA.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas dan meningkatkan kesejahteraan aparat peradilan.
Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus dibarengi dengan reformasi sistemik dan pengawasan yang ketat agar tujuan utamanya tercapai.
“Komisi III DPR mendukung langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan hakim agar mereka dapat bekerja secara profesional dan bebas dari tekanan ekonomi,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Baca Juga : DPR Sebut Kunjungan Prabowo ke IKN Jadi Pesan Politik Penting
Meski demikian, Abdullah menegaskan pentingnya pengawasan yang kuat serta pembenahan menyeluruh di tubuh lembaga peradilan. Ia mengingatkan bahwa peningkatan gaji bukan satu-satunya faktor penentu integritas aparat hukum.
“Integritas tidak hanya ditentukan oleh faktor ekonomi, tetapi juga oleh sistem nilai, etika, dan penegakan disiplin internal yang konsisten,” tegas legislator dari Fraksi PKB tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen dalam sidang kabinet paripurna, Senin (20/10). Prabowo menyatakan langkah itu diambil untuk memastikan hakim hidup layak, terhormat, dan tidak bisa disuap.
Baca Juga : DPR Pastikan KUHP dan KUHAP Baru Beri Ruang Aman bagi Aktivis
Ia juga menyinggung kasus pengembalian uang sitaan sebesar Rp13,255 triliun oleh Kejaksaan Agung dari perkara korupsi minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan praktik curang di lingkungan peradilan. Menurut Prabowo, kesejahteraan yang memadai dapat menjadi benteng moral bagi hakim dalam menjaga integritas.
Abdullah sepakat dengan pandangan tersebut, namun mengingatkan bahwa kebijakan kenaikan gaji perlu dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas. Ia menilai pemerintah harus mempertimbangkan keseimbangan fiskal negara serta memperhatikan profesi penegak hukum lainnya seperti jaksa, panitera, dan aparat di tingkat bawah.
“Peningkatan gaji yang signifikan tidak boleh menimbulkan kesenjangan antarprofesi penegak hukum lain yang juga memiliki tanggung jawab besar dalam sistem peradilan,” jelasnya.
Baca Juga : DPR Ingatkan Wacana Pelibatan TNI Tangani Terorisme Tak Lemahkan Demokrasi
Lebih lanjut, Abdullah menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak cukup hanya dengan menaikkan gaji. Menurutnya, diperlukan penguatan budaya integritas, perbaikan sistem rekrutmen, serta transparansi dalam setiap putusan agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat meningkat.
“Gaji tinggi tidak boleh menjadi satu-satunya jaminan moral. Reformasi peradilan harus dijalankan secara menyeluruh agar setiap hakim, dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, berdiri di atas prinsip keadilan dan nurani hukum,” katanya.
Abdullah menilai kebijakan Presiden Prabowo merupakan langkah awal yang positif menuju perbaikan dunia peradilan. Namun ia menekankan perlunya pengawalan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada aspek kesejahteraan semata.
Baca Juga : Pengawasan Internal Dinilai Kunci Reformasi Polri
“Kebijakan ini harus menjadi bagian dari transformasi menyeluruh untuk membangun sistem peradilan yang bersih, berwibawa, dan terpercaya,” ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI itu.
“Diperlukan kesadaran dan integritas tinggi dari seluruh hakim untuk membawa sistem peradilan Indonesia ke arah yang lebih baik demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat,” tutup Abdullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News