0%
Jumat, 31 Oktober 2025 05:43

Kalla Tegaskan Kepemilikan Sah Lahan di Metro Tanjung Bunga, Minta Pengadilan Tunda Eksekusi

Editor : Alif
Kalla Tegaskan Kepemilikan Sah Lahan di Metro Tanjung Bunga, Minta Pengadilan Tunda Eksekusi
ist

Lahan yang berlokasi tepat di depan Trans Studio Mall tersebut memiliki alas hak resmi oleh PT Hadji Kalla sejak 1993.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - PT Hadji Kalla menegaskan kepemilikan sah atas lahan seluas 16,4 hektare yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, yang saat ini menjadi objek permohonan eksekusi oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.

Perusahaan meminta pengadilan untuk menunda eksekusi karena menilai permohonan tersebut keliru dan melanggar prinsip hukum.

Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Wisma Kalla, Kamis (30/10). Lahan yang berlokasi tepat di depan Trans Studio Mall tersebut memiliki alas hak resmi oleh PT Hadji Kalla sejak 1993.

Baca Juga : Kolaborasi KALLA dan PMI: Lepas Kapal Kemanusiaan Gelombang II, Angkut 2.500 Ton Bantuan ke Aceh dan Sumatera

Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari munculnya permohonan eksekusi oleh PT GMTD Tbk yang mengklaim lahan tersebut dengan mengacu pada putusan perkara lama tahun 2000 (Perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Mks).

"Permohonan eksekusi ini kami nilai keliru karena PT Hadji Kalla tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut," ungkap Subhan.

"Lahan yang dimaksud merupakan lahan yang sudah dikuasai dan memiliki alas hak resmi sejak 1993. Kami juga sudah memperoleh perpanjangan hak guna bangunan dari BPN hingga tahun 2036,” imbuhnya.

Baca Juga : Kalla Toyota Resmi Luncurkan New Veloz Hybrid EV di Makassar, Dibanderol Mulai Rp305 Juta-an

Senada dengan itu, Corporate Legal Department Head Kalla, Azis T, S.H., M.H. selaku kuasa hukum PT Hadji Kalla, menyampaikan dasar hukum yang kepemilikan lahan yang sah dan kuat.

"Kami memiliki empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar pada tahun 1996, serta Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37 tanggal 10 Maret 2008," tegasnya.

Azis lebih lanjut menegaskan bahwa secara hukum, putusan perkara tahun 2000 tersebut tidak mengikat PT Hadji Kalla karena perusahaan bukan merupakan pihak yang berperkara.

Baca Juga : KALLA Mulai Implementasikan ESG Pilar Sosial, Terima 7 Peserta Magang Disabilitas

“PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara yang disebutkan, sehingga secara hukum tidak terikat oleh putusan tersebut. Prinsip hukum jelas menyatakan bahwa putusan hanya mengikat para pihak yang berperkara serta ahli warisnya,” tegas Azis.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi terhadap pihak ketiga yang tidak termasuk dalam amar putusan merupakan pelanggaran terhadap prinsip hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 195 HIR jo. Pasal 206 RBg, dan juga melanggar prinsip due process of law sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Ia menegaskan bahwa PT Hadji Kalla menghormati seluruh proses hukum yang berlaku, namun meminta agar pengadilan mempertimbangkan fakta hukum dan kepemilikan yang sah.

Baca Juga : Hadapi Gugatan GMTD, PT Hadji Kalla Siapkan Bukti Kuat dan Dua Kantor Hukum

“Kami berharap eksekusi dapat ditunda sampai ada kejelasan hukum, karena lahan ini adalah milik sah PT Hadji Kalla dan telah dikelola secara berkelanjutan selama puluhan tahun,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer