PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyambut positif kebijakan pemerintah yang melarang impor pakaian bekas. Kebijakan tersebut dinilai membuka peluang bagi industri tekstil dalam negeri, khususunya di Sulsel, untuk berkembang lebih pesat.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdaganagn (Disperindag) SulSel, Ahmadi Akil, kebijakan tersebut diyakini akan memperkuat industri lokal serta memberi ruang lebih luas bagi pelaku UMKM untuk berkembang, setelah sebelumnya harus bersaing ketat dengan produk impor bekas.
"Ketika industri tekstil semakin maju, pasti UMKM atau IKM itu juga punya ruang besar untuk lebih besar. Karena selama ini yang menjadi pesaingnya memang adalah pakaian-pakaian bekas yang dari luar," ujarnya.
Selain itu, lanjut Ahmadi, kebijakan ini diyakini mampu menumbuhkan semangat baru bagi pelaku industri kecil-menengah untuk berinovasi dan mengembangkan produk lokal di sektor pakaian.
Ia juga menegaskan pentingnya peran Bea Cukai sebagai garda terdepan dalam mencegah masuknya barang-barang legal melalui penegakan hukum yang tegas.
"Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pedagang untuk memprotes kebijakan ini, karena praktik impor baju bekas sendiri bersifat ilegal dan tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga : Dekranasda Sulsel Support Bantuan Peralatan Industri Kerajinan Anyaman di Tana Toraja
Ahmadi menambahkan, "Begitu tegas undang-undang barang ilegal, saya yakin tidak ada lagi barang beredar di daerah karena sudah dicut oleh Bea Cukai sebelum masuk."
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik impor pakaian bekas ilegal dan tidak segan mencabut izin importir yang melanggar aturan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
