0%
Minggu, 02 November 2025 15:34

Putusan MK Jadi Momentum Perkuat Peran Perempuan di DPR

Editor : Alif
Putusan MK Jadi Momentum Perkuat Peran Perempuan di DPR
ist

Puan menilai keputusan MK tersebut menegaskan pentingnya kesetaraan gender di lembaga legislatif.

PORTALMEDIA.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“DPR RI tentu menghormati keputusan MK yang secara konstitusional bersifat final dan mengikat,” ujar Puan, Minggu (2/11/2025).

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini terkait keterwakilan perempuan dalam AKD DPR RI.

Baca Juga : Puan Maharani Tekankan Proses Pemberian Gelar Pahlawan Harus Transparan dan Adil

Melalui putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa setiap AKD DPR—termasuk komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)—harus memiliki keterwakilan perempuan dalam struktur kepemimpinannya.

Puan menilai keputusan MK tersebut menegaskan pentingnya kesetaraan gender di lembaga legislatif. Ia menyebut putusan itu sejalan dengan komitmen nasional dan global dalam memperkuat peran perempuan di ranah politik.

“Faktanya, setengah dari penduduk Indonesia adalah perempuan,” ujar Puan, yang juga merupakan perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI.

Baca Juga : Kasus Jet Pribadi Rp46 Miliar, DPR Siap Evaluasi Kinerja dan Anggaran KPU

Puan menjelaskan bahwa komposisi DPR periode 2024–2029 menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal keterwakilan perempuan dibandingkan periode sebelumnya. Saat ini, jumlah anggota DPR perempuan mencapai 127 orang atau sekitar 21,9 persen dari total 580 anggota.

“Ini rekor tertinggi sepanjang sejarah DPR RI. Sebuah kemajuan yang patut diapresiasi, meski masih jauh dari target ideal minimal 30 persen sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” katanya.

Meski demikian, Puan menegaskan bahwa capaian tersebut belum menjadi alasan untuk berpuas diri. Ia menyebut putusan MK harus menjadi momentum memperkuat peran perempuan tidak hanya dari segi jumlah, tetapi juga di posisi-posisi strategis.

Baca Juga : DPR Pastikan Proses Etik Lima Anggota Nonaktif Berjalan Sesuai Tata Beracara MKD

“Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi, terutama soal teknis pelaksanaannya di tingkat komisi,” ungkap politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Puan menambahkan bahwa penerapan kebijakan afirmatif harus diiringi perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan. Ia optimistis semakin banyaknya perempuan yang dipercaya memegang peran kepemimpinan akan berdampak positif pada kualitas kebijakan publik DPR.

“Saya yakin akan ada hasil-hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika mereka diberi kesempatan,” tegasnya.

Baca Juga : DPR Dorong Pertamina Lakukan Investigasi Terbuka atas Kualitas Pertalite

“Harapan kita bersama, keputusan ini dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR sehingga manfaatnya makin dirasakan oleh rakyat,” tutup Puan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer