0%
Rabu, 21 September 2022 17:34

Sidang Perdana Pelanggaran HAM Berat Pinai Berdarah Dijaga Ketat Aparat

Penulis : Muhammad Multazim
Editor : Rahma
Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang perdana pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Piniai, Papua, Rabu (21/09)/IST
Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang perdana pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Piniai, Papua, Rabu (21/09)/IST

Pihak kepolisian juga berjaga memeriksa setiap pengunjung yang ingin masuk ke dalam ruang sidang menggunakan alat metal detektor.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Pengadilan Negeri (PN) Makassar hari ini menggelar sidang perdana pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Piniai, Papua, Rabu (21/09).

Dalam sidang tersebut dipimpin oleh Sutisna Sawati sebagai Ketua Majelis yang didampingi oleh anggota hakim yakni Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi.

"Persidangan tadi telah dibuka oleh lima Majelis Hakim, tutur Humas PN Makassar, Doddy Hendra Sakti.

Baca Juga : Desa Bonto Jai Jadi Pilot Project Desa Sadar Hukum di Bantaeng

Dari pantauan portalmedia.id, sidang pelanggaran HAM berat di Piniai, Papua itu dilasanakan di ruangan Bagir Manan, PN Makassar sekitar pukul 10.00 Wita. Anggota kepolisian dan TNI pun ikut mengawasi jalannya persidangan.

Terlihat pula dua kendaraan taktis milik Brimob Polda Sulsel terparkir di halaman gedung PN Makassar.

Dari penuturan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Sobandi, sebanyak 200 personel Brimob dikerahkan untuk mengawal persidangan itu.

Baca Juga : Suami Bunuh dan Timbun Istri di Kandea Dituntut 20 Tahun Penjara

"Pagi ini sudah siap brimob, personil sekitar 200 orang dan wartawan dari Australia juga hadir," ucapnya kepada awak media.

Pihak kepolisian juga berjaga memeriksa setiap pengunjung yang ingin masuk ke dalam ruang sidang menggunakan alat metal detektor.

Dalam kasus pelanggaran HAM ini, menyeret nama purnawirawan TNI, Isak Sattu sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam peristiwa 'Piniai Berdarah' pada tahun 2014 silam.

Baca Juga : Ganjar Tanya Prabowo Soal Makam Aktivis yang Diculik Tahun 1998

Hal ini berdasarkan surat dakwaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Nomor: pds- 01/PEL.HAM.BERAT/PINIAI/05/2022. Berikut isi dakwaannya.

Bahwa ia terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dalam kedudukannya selaku Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai di Kabupaten Paniai.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor: Kep/30/II/2011 tanggal 14 Februari 2011 dan selaku perwira dengan pangkat tertinggi yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan Danramil yang berada dalam wilayah koordinasinya.

Baca Juga : Prabowo Bosan Selalu Ditanya Soal Isu Pelanggaran HAM Setiap Pilpres

Termasuk salah satunya adalah Koramil 1705-02/Enarotali, pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 sekira pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 bertempat di Lapangan Karel Gobay dan Kantor Komando Rayon Militer (Koramil) 1705-02/Enarotali di Jalan Karel Gobay Kampung Enarotali Distrik Paniai Kabupaten Paniai Provinsi Papua (dahulu Provinsi Irian Jaya).

setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar berwenang memeriksa dan memutuskan perkara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makassar.

Terdakwa sebagai komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer mengetahui atau atas dasar keadaan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif, atau pasukan di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif sedang melakukan, atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca Juga : Satu dari Lima Pelaku Begal Sadis di Makassar Divonis Bebas

Melakukan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya, bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, dan terdakwa tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar