PORTALMEDIA.ID - Pemerintah resmi menetapkan total 25 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang ditetapkan September lalu.
Dari seluruh daftar yang dirilis, bulan Mei tercatat sebagai periode paling ramai libur, dengan total enam hari libur yang mencakup hari libur nasional dan cuti bersama.
Baca Juga : Bersama Pj Gubernur, Warga Wajo Isi Libur Nasional dan Cuti Bersama dengan Senam Jantung Sehat
Momen ini diprediksi akan menjadi waktu favorit bagi masyarakat untuk merencanakan liburan panjang di paruh pertama tahun 2026.
Penetapan cuti bersama tersebut telah melalui kajian teknis lintas kementerian, sehingga keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha dalam menyusun agenda kerja dan aktivitasnya.
"Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno.
Baca Juga : Cuti Bersama Idul Adha Tak Berlaku Untuk Swasta
Sementara itu, Menteri Agama, Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional 2026 telah mencakup hari-hari besar keagamaan dari berbagai agama di Indoensia, sebagai bentuk penghormatan negara terhadap keragaman umat beragama.
"Islam 5 kali liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, Khonghucu 1 kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
