0%
Rabu, 12 November 2025 05:21

Ayah Bilqis Maafkan Penculik Anaknya, Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

Editor : Agung
Ayah Bilqis Maafkan Penculik Anaknya, Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan
Ayah Bilqis Maafkan Penculik Anaknya, Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penculikan Bilqis

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR — Keluarga besar balita Bilqis Ramdhani (4), korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mengaku telah memaafkan para pelaku yang menculik dan menjual anak mereka.

Meski begitu, proses hukum harus tetap ditegakkan agar peristiwa serupa tak terulang.

Ayah Bilqis, Dwi Nurmas (34), mengatakan keputusan untuk memaafkan para tersangka diambil atas dasar kemanusiaan.

Baca Juga : Penculikan Bilqis Buka Tabir Jaringan Perdagangan Anak di Empat Daerah

Namun, ia berharap hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya maafkan sebagai manusia kepada empat tersangka, tapi proses hukum tetap berjalan. Namanya manusia biasa, ini kan menculik anak kita karena butuh uang,” ujar Dwi saat ditemui di kediamannya di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/11/2025).

Dwi juga menceritakan kebahagiaan keluarganya saat menerima kabar bahwa Bilqis ditemukan dalam keadaan selamat.

Baca Juga : Balita Hilang di Makassar, Bilqis Ramdhani Ditemukan Selamat di Jambi

Ia bahkan sempat berniat berangkat ke Jambi setelah mendengar bahwa anaknya berhasil dievakuasi dari kawasan hutan.

“Hari Sabtu itu saya ngotot mau ke sana. Saya percaya, Allah Maha Penyayang, pasti menolong kami. Allah sayang sama anak saya,” tuturnya dengan mata berkaca-kaca.

Diketahui, Bilqis Ramdhani dinyatakan hilang pada Minggu (2/11/2025) saat bermain di kawasan Taman Pakai Sayang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Setelah hampir sepekan pencarian, bocah empat tahun itu berhasil ditemukan dalam keadaan sehat di kawasan Suku Anak Dalam (SAD), tepatnya di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Sabtu (8/11/2025) malam.

Keberadaan Bilqis terungkap setelah polisi mendalami pengakuan salah satu pelaku yang mengaku telah menjualnya dengan harga sekitar Rp80 juta.

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, masing-masing Sri Yuliana alias SY (30), warga Makassar; Nadia Hutri alias NH (29), warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah; serta pasangan kekasih Meriana alias MA (42) dan Adit Prayitno Saputra alias AS (36), warga Kabupaten Merangin, Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar