0%
Jumat, 14 November 2025 06:14

Nusron Bingung Surat Balasan PN Makassar Soal Sengketa Lahan JK

Editor : Agung
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid

Nusron mengatakan, isi surat balasan PN Makassar justru menimbulkan tanda tanya besar.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Polemik sengketa lahan yang melibatkan perusahaan milik Jusuf Kalla (JK) terus bergulir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengaku kebingungan setelah menerima surat balasan dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait eksekusi lahan tersebut.

Nusron mengatakan, isi surat balasan PN Makassar justru menimbulkan tanda tanya besar.

Sebab, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa lahan milik JK tidak pernah dieksekusi maupun dilakukan constatering (pencocokan objek eksekusi).

Baca Juga : Soal Tumpang-Tindih Tanah JK, Nusron Bilang yang Lebih Dulu Biasanya Lebih Benar

“Bahasanya begitu kurang lebih. Yang menjadi pertanyaan, terus yang dieksekusi kemarin tanahnya siapa?” ujar Nusron usai rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).

Menurut Nusron, berdasarkan data resmi di Kementerian ATR/BPN, lahan seluas kurang lebih 16 hektare yang dipersoalkan memang tercatat sebagai milik mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 tersebut.

“Dalam catatan kami, di lokasi Nomor Induk Bidang (NIB) itu memang ada tanahnya Pak JK. Tapi di pengadilan mengatakan eksekusinya bukan di tanah Pak JK. Ini yang saya belum paham maknanya apa,” katanya.

Baca Juga : Nusron Wahid Respons Tanah Jusuf Kalla Diserobot: Kami Sudah Bersurat ke Pengadilan Negeri

Ia menilai penjelasan yang diberikan PN Makassar belum memuaskan, sehingga pihaknya akan kembali melayangkan surat permintaan klarifikasi lanjutan.

“Kami akan perintahkan kepala kantor untuk kirim surat lagi ke pengadilan negeri, dengan melampirkan peta dan data NIB yang ada. Ini harus kami selesaikan agar jelas duduk persoalannya,” tutur Nusron.

Sementara itu, pihak PN Makassar sebelumnya membenarkan adanya eksekusi lahan yang diklaim milik PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.

Namun mereka menegaskan, lokasi eksekusi tersebut bukan pada lahan yang diklaim milik PT Hadji Kalla.

“Berdasarkan data kami, terhadap objek atau lokasi yang dinyatakan oleh PT Hadji Kalla itu ada empat Hak Guna Bangunan (HGB), dan belum pernah dilakukan eksekusi,” kata Juru Bicara PN Makassar, Wahyudi Said, Jumat (7/11/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pengadilan belum pernah melakukan constatering terhadap lahan yang dimaksud.

“Sampai sekarang tidak pernah ada tindakan pengadilan terhadap tanah dengan empat HGB tersebut, dan belum ada koordinasi dengan BPN,” ujarnya.

Constatering sendiri merupakan proses pencocokan objek eksekusi untuk memastikan batas dan luas tanah sesuai dengan putusan pengadilan, sehingga tidak terjadi kekeliruan lokasi saat pelaksanaan eksekusi.

Kasus sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD ini sebelumnya mencuat setelah terjadi eksekusi lapangan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, yang disebut-sebut mengenai lahan milik perusahaan keluarga JK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar