PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa tengah menangani kasus seorang perempuan berinisial RA yang telah mengalami pemukulan yang dilakukan oleh IW. Namun RA justru ditetapkan menjadi tersangka.
Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Sulawesi Selatan (Sulsel) menduga terdapat kejanggalan dari proses penanganan kasus tersebut.
Salah satu anggota Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Sulsel, Rosmiati Sain mengatakan pihaknya menduga telah terjadi rekayasa kasus kekerasan tersebut mulai pemeriksaan awal di Polres Gowa hingga berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
"Saya menduga sudah penuh dengan rekayasa, padahal fakta-fakta yang kami dapatkan sangat tidak layak seorang perempuan yang jadi korban penganiayaan dijadikan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga : 41 Personel Polres Gowa Raih Prestasi, Satu Dipecat Diduga Terlibat Narkoba
Rosmiati mensinyalir kasus korban pemukulan terhadap RA yang juga sekarang dijadikan tersangka penuh rekayasa dan terjadi kriminalisasi terhadap korban.
"Dan kalau kita liat juga sangat cepat proses kasusnya naik P21 tahap satu dan dua," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa penyidik disini tidak objektif dan cenderung berpihak kepada kasus pelaku inisial IW.
Baca Juga : Polres Gowa Ringkus 12 Geng Motor, Kerap Sebar Teror Busur
Menurutnya penyidik tidak bersikap objektif dan tidak mengarahkan serta cenderung berpihak kepada pelaku IW yang juga melaporkan RA.
"Pada saat Penyidik melakukan rekonstruksi, Penyidik hanya melakukan rekonstruksi versi IW yang adegannya sebagian besar adalah rekayasa dan settingan IW saja," tuturnya
Penyidik Polres Gowa yang menangani laporan IW juga mengabaikan rekomendasi gelar perkara khusus yang dilakukan di Polda Sulsel pada tanggal 27 Mei 2022 yang memerintahkan agar rekonstruksi dilaksanakan secara objekif dan tuntas.
Baca Juga : Ditegur Buang Sampah Sembarangan, Pria di Gowa Tega Aniaya Tetangga
Karena kasus ini sudah dilimpahkan ke Kajari Gowa, koalisi ini melayangkan surat ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI agar dapat melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan Gowa dan berharap dapat bekerja secara profesional serta berlaku adil.
"Kami juga menyampaikan kepada pihak Kajari Gowa, agar dapat memperhatikan dengan seksama serta memeriksa dan meneliti kembali berkas-berkas korban inisial RA yang telah dilimpahkan penyidik Polres Gowa kepadanya," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News