0%
Jumat, 21 November 2025 06:00

Dua Pria Pembuat SKCK Palsu untuk Peserta PPPK Ditangkap Polres Gowa

Editor : Agung
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman merilis hasil penangkapan terhadap dua pelaku pembuat SKCK palsu.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman merilis hasil penangkapan terhadap dua pelaku pembuat SKCK palsu.

Dokumen palsu dijual seharga Rp100 ribu per lembar, sudah termasuk surat keterangan bebas narkoba

PORTALMEDIA.ID, GOWA – Dua pria berinisial A dan M ditangkap aparat Kepolisian Resor Gowa karena memalsukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dijual kepada warga yang ingin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/11/2025).

A diamankan di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, sedangkan M ditangkap di wilayah Kota Makassar.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja tim gabungan dari Satintelkam dan Satreskrim Polres Gowa.

Baca Juga : 32.000 Pegawai SPPG Jadi PPPK Mulai 1 Februari

"Alhamdulillah sampai sejauh ini kami berhasil menangkap dua orang pelaku," ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga yang merasa dirugikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua pelaku memiliki peran berbeda.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Lantik PPPK, Harap Pegawai Jaga Komitmen Layanan

A bertugas menawarkan sekaligus membuat dokumen pesanan, sementara M memproduksi SKCK palsu.

Dokumen palsu itu dijual seharga Rp100 ribu per lembar, sudah termasuk surat keterangan bebas narkoba.

Polisi menyita 91 SKCK palsu yang masih berbentuk PDF, satu laptop, serta dua unit telepon genggam.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Usulkan 1.578 PPPK Paruh Waktu

Kapolres menjelaskan SKCK palsu yang dibuat kedua pelaku berbentuk file digital, bukan dokumen yang dicetak.

Pemohon diminta mencetaknya sendiri setelah menerima file.

"SKCK palsu ini dibuat lalu di-PDF. Jadi tidak dalam bentuk sudah diprint," kata Aldy.

Baca Juga : 66.495 Honorer Ditolak Jadi PPPK Paruh Waktu, Mamuju Sumbang Terbanyak

Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menyebut kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terbukti memproduksi dokumen negara secara ilegal, termasuk surat keterangan bebas narkoba.

"Barang bukti kertas dan material dokumen seluruhnya palsu," tegasnya.

Baca Juga : Pendaftaran PPPK Paruh Waktu Dibuka 22 Agustus 2025, Begini Ketentuan dan Jadwal Lengkapnya

Kasat Intelkam Polres Gowa, Iptu Syahrial Yuzdiansyah, menjelaskan sejumlah perbedaan SKCK asli dan palsu.

SKCK asli memiliki fitur keamanan seperti watermark dan logo Polri berwarna emas, serta menggunakan kertas berwarna kuning.

Sementara SKCK palsu buatan A dan M dicetak menggunakan kertas putih biasa dengan kualitas font dan logo yang tidak sesuai standar.

"Yang palsu pakai lembaran putih, sementara SKCK asli itu berwarna kuning kertasnya," jelas Syahrial.

Dari hasil penyidikan, A telah membuat 21 SKCK palsu dan M memproduksi 70 dokumen berbentuk PDF.

Keduanya dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana hingga dua tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar mengurus SKCK melalui jalur resmi.

Pembuatan SKCK kini dapat dilakukan lewat aplikasi Polri Presisi dengan biaya Rp30 ribu, dan pemohon cukup mengambil dokumen yang sudah dicetak langsung di kantor polisi.

"SKCK asli tidak pernah diberikan dalam bentuk PDF," tegas Syahrial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar