0%
Jumat, 28 November 2025 13:51

Inovasi Layanan Appatuju, Imigrasi Parepare Raih Penghargaan Kantor Terinovatif

Editor : Kimel
Dok. Imigrasi Parepare
Dok. Imigrasi Parepare

Appatuju merupakan layanan pengambilan paspor di luar jam kerja. Nama ini diambil dari Bahasa Bugis, yakni Appa (Empat) dan Tuju (Tujuh).

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare berhasil meraih penghargaan dalam kategori Kantor Imigrasi dengan Pelayanan Keimigrasian Terinovatif dari Direktorar Jenderal Imigrasi.

Penghargaan tersebut diberikan atas inovasi layanan yang diberi nama Appatuju pada Kegiatan Diseminasi Peraturan dan Kebijakan Visa serta Dokumen Perjalanan di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Appatuju merupakan layanan pengambilan paspor di luar jam kerja. Nama ini diambil dari Bahasa Bugis, yakni Appa (Empat) dan Tuju (Tujuh).

Inovasi ini memumgkinkan pemohon paspor untuk mengambil dokumen mereka pada pukul di 16.00 hingga 19.00 Wita.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare mengungkapkan bahwa layanan ini memberikan kemudahan, terutama bagi pemohon paspor yang kesulitan mengambil paspornya pada jam kerja normal.

“Jadi meskipun di luar jam kerja pemohon tetap bisa mengndapatkan pelayanan pengambilan paspor,"  jelasnya.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi sebagai bentuk apresiasi atas inovasi pelayanan, komitmen peningkatan kualitas kerja, serta konsistensi Kantor Imigrasi Parepare dalam memperkuat pelayanan publik.

Rangkaian kegiatan Diseminasi Peraturan dan Kebijakan Visa serta Dokumen Perjalanan tersebut digelar selama tiga hari, 26-28 November 2025 ini, dan turut diisi dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kementerian Luar Negeri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar