0%
Jumat, 05 Desember 2025 10:11

Hadapi Gugatan GMTD, PT Hadji Kalla Siapkan Bukti Kuat dan Dua Kantor Hukum

Editor : Agung
PT Hadji Kalla dalam konferensi pers di Wisma Kalla, Kamis (4/12), menyusul gugatan GMTD yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 25 November 2025.
PT Hadji Kalla dalam konferensi pers di Wisma Kalla, Kamis (4/12), menyusul gugatan GMTD yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 25 November 2025.

PT Hadji Kalla menunjuk dua kantor pengacara untuk melawan gugatan GMTD

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- PT Hadji Kalla menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait sengketa lahan seluas 16 hekatare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Respons ini disampaikan PT Hadji Kalla dalam konferensi pers di Wisma Kalla, Kamis (4/12), menyusul gugatan GMTD yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 25 November 2025.

Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember 2025.

Baca Juga : Komitmen Pilar Tangguh: Aksi Donor Darah GMTD Kumpulkan 130 Kantong Darah

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Adrian Harahap, menegaskan pihaknya akan melawan gugatan tersebut dengan bukti kepemilikan yang sah.

"Saat ini pihak GMTD telah melayangkan gugatan di pengadilan, dan tentunya kita tidak berdiam diri. Kami akan meladeni dan menjawab semua tuntutan GMTD di pengadilan, karena kami memiliki bukti yang kuat secara historis dan faktual bahwa tanah PT Hadji Kalla itu memang sah yang diterbitkan oleh BPN," ujarnya.

Adrian menyebut telah menyiapkan berbagai bukti yang akan disampaikan dalam persidangan, namun tidak dapat mengungkap isi materi tersebut.

Baca Juga : DPRD Sulsel Telusuri Dugaan Manipulasi GMTD: Saham Pemda Disebut Tergerus

"Kami merasakan hasil investigasi kami, terdapat beberapa fakta yang sebenarnya tidak bisa dibantai oleh GMTD. Tapi itu akan kami simpan dan kami buktikan di pengadilan," imbuh Adrian.

Untuk mendampingi proses hukum ini, PT Hadji Kalla menunjuk dua kantor pengacara, yakni Kantor Pengacara Hendropriyono dan Kantor Pengacara Hasman Usman.

Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya, Hasman Usman menyebut menghargai gugatan yang diajukan GMTD.

Baca Juga : GMTD Tegaskan Klaim Kepemilikan Lahan PT Hadji Kalla Tak Berdasar Hukum

"Kami menghargai independensi pengadilan, jadi saya berharap proses gugatan itu berjalan sebagimana mestinya dan kita harapkan independensi pengadilan berjalan sebaik mungkin," seru Hasman.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar