PORTAL MEDIA.ID, MAKASSAR- Kasus kekerasan yang menimpa anak kian marak terjadi. Para orang tua diminta untuk meningkatkan perannya dalam menjaga, melindungi dan mengawasi setiap perkembangan anak.
Salah satunya yang patut diketahui para orang tua, baik ibu maupun ayah adalah dengan mengetahui keberadaan peraturan daerah (Perda)Perlindungan Anak Nomor 5 tahun 2018 yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Makassar.
"Pengawasan ini perlu diperhatikan seluruh orang tua. Kita juga minta peserta para orang tua yang telah mendapat informasi tentang keberadaan Perda ini untuk menyebarluaskan ke lingkungan masing-masing," kata Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle saat menggelar Sosialisasi Perda, di Hotel Royal Bay, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga : Pemulihan Gedung DPRD Makassar Dimulai
Kata Arifin Dg Kulle, Perda tentang Perlindungan Anak sangat penting. Sebab, aturan ini memberi perlindungan terhadap anak yang saat ini kekerasan ke mereka. Apalagi, berdasarkan data kekerasan anak sangat tinggi.
"Alasan perda saya mengangkat Perda ini karena ini penting. Semua peserta merupakan anak, nah mereka bisa mengedukasi agar anak tidak salah langkah termasuk orang tua," ujar Arifin Dg Kulle.
Legislator Fraksi Demokrat itu meminta orang tua agar bisa perketat pengawasan. Utamanya mereka yang memiliki anak usia 15-18 tahun. Hadir sebagai peserta yang merupakan para konstituen daerah pemilihan (dapil) 5 meliputi tiga kecamatan yakni, Mariso, Mamajang dan Tamalate.
Baca Juga : Erick Horas Sebut Pilket RT/RW Jadi Contoh Demokrasi Akar Rumput
Terpisah,Suhaeda sebagai narasumber mengatakan, Perda tentang Perlindungan Anak ini untuk mereka yang telah memiliki anak. Penting untuk diketahui orang tua sebab berdasarkan data tingkat kekerasan anak cukup tinggi.
"Jumlah kasus kekerasan anak sudah 200 lebih dan ini cukup tinggi. Nah, ini kadang orang tua lupa mengawasi anak, minimal memeluk anaknya. Perhatian ke anak menjadi kunci," ungkap Suhaeda.
Akademisi UNM ini menyampaikan, orang tua perlu perhatikan pergaulan anak, pengawasan lingkungan keluarga, pendidikan dan agama. Dengan begitu, tindak pidana atau perbuatan negatif anak bisa diminimalisir.
Baca Juga : Prihatin dengan Kondisi Guru, Andi Tenri Uji Sosialisasikan Perda No.05 Tahun 2022
"Pendidikan anak mulai dari keluarga, beri pengetahuan agama dan buat anak nyaman di rumah sehingga tidak mencari kenyamanan di luar rumah," tukasnya.
"Peran masyarakat sangat dibutuhkan melalui penyebarluasan perda ini ke lingkungannya. Ini juga cara atau upaya meminimalisir kekerasan anak," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News