0%
Selasa, 09 Desember 2025 20:15

DKPP Terima 308 Aduan Sepanjang Tahun, Mayoritas Layak Diproses

Editor : Alif
DKPP Terima 308 Aduan Sepanjang Tahun, Mayoritas Layak Diproses
ist

Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, DKPP menerima 308 laporan dugaan pelanggaran etik.

PORTALMEDIA.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat sebanyak 198 perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) telah diputus sepanjang 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 950 penyelenggara pemilu turut terseret dalam proses pemeriksaan. Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah pengaduan tertinggi.

Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangan resmi di Bandung, Selasa, menyampaikan bahwa data tersebut merupakan hasil penanganan perkara hingga 1 Desember 2025. Ia menyebut masih ada delapan perkara lain yang akan dibacakan putusannya pada Januari 2026.

Baca Juga : DKPP Beri Teguran, DPR Akan Panggil KPU Bahas Penggunaan Jet Pribadi

“Per 1 Desember 2025, DKPP telah memutus 198 perkara yang melibatkan 950 penyelenggara pemilu. Delapan perkara lainnya akan kami bacakan putusannya pada Januari tahun depan,” ujar Heddy.

Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, DKPP menerima 308 laporan dugaan pelanggaran etik. Dari jumlah tersebut, 210 aduan dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

Sebanyak 166 aduan kemudian lolos verifikasi materiel dan ditindaklanjuti sebagai perkara resmi. Selain itu, terdapat 41 aduan yang masuk pada akhir 2024 dan diproses sebagai perkara tahun 2025.

Baca Juga : DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU RI Terkait Penggunaan Private Jet

Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pengaduan terbanyak, yakni 126 aduan. Posisi berikutnya ditempati Papua dengan 94 aduan dan Sumatera Utara dengan 88 aduan.

“Jumlah aduan di Jawa Barat adalah yang terbesar, bahkan selisihnya sangat jauh dibanding wilayah lain di Jawa,” kata Heddy.

Ia membandingkan dengan Jawa Tengah yang hanya mencatat tiga perkara sepanjang tahun, masing-masing terjadi di Brebes, Kebumen, dan Semarang.

Baca Juga : DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Takalar di Makassar

Heddy menilai perbedaan jumlah laporan antardaerah dapat dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari dinamika politik lokal hingga tingkat partisipasi masyarakat dalam melapor.

Menurutnya, masih tingginya angka pengaduan menunjukkan adanya ruang untuk meningkatkan standar etika penyelenggaraan pemilu. Namun, ia mengajak publik tetap optimistis bahwa proses penegakan kode etik akan memperkuat integritas pemilu ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar