0%
Rabu, 10 Desember 2025 15:00

Ditpolairud Polda Sulsel Gagalkan Penyelundupan Daging Penyu Hijau di Tanakeke, Tiga Pelaku Ditangkap

Editor : Alif
Ditpolairud Polda Sulsel Gagalkan Penyelundupan Daging Penyu Hijau di Tanakeke, Tiga Pelaku Ditangkap
ist

Djuhandhani menegaskan bahwa tindakan para pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE) juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi jenis penyu hijau.

Pengungkapan dilakukan di perairan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, pada Rabu (12/11/2025).

Dalam operasi gabungan bersama Mabes Polri tersebut, tiga terduga pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Polisi juga menemukan 11 karung berisi potongan daging penyu yang siap diedarkan secara ilegal.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya penangkapan ilegal penyu hijau di sejumlah wilayah.

“Kalau kita melihat 11 karung ini, kemungkinan ada ratusan penyu, sekitar kurang lebih 150 ekor. Berat keseluruhan 11 karung ini diperkirakan mencapai 571 kilogram berisi potongan daging penyu,” ungkap Djuhandhani saat konferensi pers di kantor Ditpolairud Polda Sulsel, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Menurutnya, para pelaku menggunakan jaring khusus untuk menangkap penyu di sejumlah titik, seperti perairan Pangkep, Takalar, dan Selayar.

Setelah penyu berhasil ditangkap, tubuh satwa dilindungi itu langsung dipotong di atas kapal sebelum dimasukkan ke dalam karung.

“Agar daging bisa bertahan lama, para pelaku menaburi potongan daging penyu dengan garam untuk diawetkan, kemudian disimpan di gudang sebelum dijual,” tambahnya.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Djuhandhani menegaskan bahwa tindakan para pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE) juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

“Ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar