PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Seroang ibu rumah tangga bernama Mariama (40) menjadi hangat diperbincangkan di kalangan sosilog, budayawan hingga LBH.
Mariama adalah seorang perempuan yang kini menjalani hidup sebagai tulang punggung keluarga. Peran ganda yang diembannya sebagai bentuk tanggung jawab menghidupi dua orang anak dan melunasi utang suami yang meninggalkannya.
Kisah ini dialami Mariama yang tinggal di Balumbungan, Bontoramba, Kabupaten Jeneponto. Ia adalah penyintas atau korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu dari perselingkuhan suaminya.
Baca Juga : Bejat, Kakek di Jeneponto Diduga Tega Lecehkan Anak di Bawah Umur: Masih Kerabat Sendiri
Hingga pada akhirnya, Mariama memberanikan diri untuk melapor ke pihak berwajib tentang perselingkuhan suaminya, dengan perkara: Menikah tanpa izin dan atau perzinahan.
LBH Siap Dampingi Mariama untuk Perkara KDRT
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Rosmiati, memberikan arahan kepada Mariama untuk melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian dengan laporan KDRT.
"Setelah melapor, dan ingin didampingi oleh LBH APIK maka kami siap memberikan pendampingan hukum kepada Mariama," ujar Ros, sapaan akrabnya kepada portalmedia.id, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga : Peneliti Ungkap Kerusakan Terumbu Karang di Sulsel, Rektor Unhas Turun Tangan
Lebih lanjut, ia menuturkan, korban juga bisa mengambil langkah cerai kalau merasa tidak bisa lagi mempertahankan hubungan rumah tangganya.
"Misalnya, bisa ji juga melakukan gugat cerai kapada suaminya. Terus ini perempuan jangan mi urusi selingkuhan suaminya, karena dia juga korban," bebernya.
Ros menyebutkan, dalam hal ini. korban Mariama juga bisa melaporkan dengan poin kasus penelantaran. "Apalagi kalau misal dia sering dipukul didepan anaknya. dia bisa mengajukan ini di kepengadilan agama," ujar Ros mengarahkan.
Baca Juga : Unhas dan Kemenko PMK Kerjasama Rumuskan Skema Beasiswa Double Degree untuk S2 Sosiologi
Selanjutnya, Ros menjelaskan jika kasus KDRT memang sering menjadi momok bagi korban. "Sepanjang tahun 2021, ada 101 kasus kekerassan berbasis gender. Dan 60% itu KDRT selebihnya kasus kekerasan seksual dan anak," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News