0%
Jumat, 12 Desember 2025 20:13

Sepanjang 2025, Polres Pelabuhan Makassar Bongkar 225 Kasus Narkoba dan Sita 200 Ribu Butir Obat Ilegal

Editor : Alif
Sepanjang 2025, Polres Pelabuhan Makassar Bongkar 225 Kasus Narkoba dan Sita 200 Ribu Butir Obat Ilegal
ist

AKBP Rise Sandiyantanti, merinci bahwa sepanjang Januari–Desember 2025 pihaknya telah mengungkap 225 kasus penyalahgunaan narkoba.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Polres Pelabuhan Makassar mengungkap modus baru penyelundupan obat daftar G dalam jumlah besar yang masuk ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sebanyak 200.000 butir obat terlarang berhasil disita setelah dikirim melalui jalur laut dari Surabaya, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Andri Kurniawan, mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi adanya pengiriman mencurigakan melalui jasa ekspedisi pada Juni 2025.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

“Saat kita periksa ada dua koli kardus berisi 200 botol kaleng putih. Di dalamnya terdapat sekitar 200.000 butir obat Trihexypenidil (THD),” ungkap Andri saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (12/12/2025).

Menurutnya, obat-obatan tersebut dikirim menggunakan truk dari Surabaya. Untuk mengelabui petugas, dokumen pengiriman dibuat seolah-olah berisi pakan ternak.

“Hasil penyelidikan ternyata bukan pakan ternak. Dokumennya sengaja dipalsukan,” tambahnya.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Polisi telah memeriksa sopir truk yang membawa paket tersebut. Dari hasil pemeriksaan, sopir diketahui tidak mengetahui isi barang yang diangkut.

“Ini barang temuan karena sopir tidak mengetahui isinya. Pengirim juga memakai data palsu, dan saat ini masih dalam penyelidikan,” jelas Andri.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, merinci bahwa sepanjang Januari–Desember 2025 pihaknya telah mengungkap 225 kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

“Total barang bukti yang kami musnahkan hari ini antara lain sabu sekitar 5 kilogram, tembakau sintetis 70,3228 gram, ganja 0,6648 gram, dan ekstasi 0,4922 gram,” kata Rise.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan menggunakan blender.

“Tujuannya agar tidak ada penyalahgunaan sisa barang bukti yang masih tersisa dari penanganan perkara,” ujarnya.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

Selain penindakan, Polres Pelabuhan Makassar juga menerapkan **restorative justice** kepada 109 pengguna narkoba.

“Jika barang buktinya kurang dari satu gram, sesuai aturan bisa dilakukan assessment dan proses hukum restoratif. Upaya ini agar pengguna dapat menjalani penyembuhan,” tutur Rise.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar