Selanjutnya, kata Kuntadi, General Manajer Penunjang Waskita Beton, Kristiadi Juli Hardianto (KHJ) memberikan perintah kepada stafnya C agar membuat surat pemesanan bahan material fiktif pembangunan senilai Rp 27 miliar.
KJH juga memerintahkan stafnya, SCM untuk membuat berita acara overbooking material pembangunan fiktif kepada BP Lalang, dan BP Tebing Tinggi.
Pada 25 Februari 2020, realisasi penyetoran uang dari Waskita Beton Precast kepada PT MMM atas permintaan Hasnaeni yang sudah disepakati bersama JS dan AW pun terealisasi.
Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa
Waskita Beton melakukan transfer langsung ke rekening PT MMM senilai Rp 16,84 miliar untuk pembayaran setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak.
Digunakan untuk Keperluan Pribadi
“Ternyata uang Rp 16,84 miliar tersebut digunakan secara pribadi oleh tersangka H. Dan PT Waskita Beton Precast tidak dapat melaksanakan pembangunan jalan Tol Semarang-Demak yang sudah disepakati dengan PT MMM,” kata Kuntadi.
Atas penilapan uang tersebut, Hasnaeni dijerat dengan sangkaan korupsi Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi
Tim penyidikan Kejakgung juga menetapkan KJH dan JS sebagai tersangka.
Dari hasil penyidikan Juli 2022 lalu, tim di Jampidsus sudah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast 2016-2020, AW; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast 2016-2020, Agus Prihatmono (AP).
Kemudian, Staf Ahli Pemasaran PT Waskita beton Precast, Benny Prastowo (BP) dan karyawan pensiunan yang juga pernah menjabat sebagai General Manager (GM) Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Anugrianto (A).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News