0%
Minggu, 25 September 2022 23:01

Wanita Emas Disebut Tilap Uang Negara 16 Miliar

Editor : Rasdiyanah
Proses penangkapan Wanita Emas atau Hasnaeni yang penuh drama. Foto: dok Republika
Proses penangkapan Wanita Emas atau Hasnaeni yang penuh drama. Foto: dok Republika

Wanita Emas atau Hasnaeni ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pembangunan jalan tol Semarang-Demak oleh PT Wasita Beton Precast. Dalam kasus ini Hasnaeni disebut menilap uang negara senilai Rp 16 Miliar.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Tersangka Hasnaeni alias Wanita Emas disebut menilap uang negara senilai Rp 16 miliar. Penilapan itu terkait dengan dugaan korupsi kontrak pembangunan jalan Tol Semarang-Demak, Jawa Tengah (Jateng) oleh PT Waskita Beton Precast.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejakgung) sejak Kamis (22/9/2022), sudah melakukan penahanan terhadap putri dari politikus Max Moein itu.

Kejakgung menetapkan Hasnaeni sebagai tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Misi Mulia Metrical (MMM).

Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, Hasnaeni sebagai Dirut MMM pada September 2019 pernah bertemu dengan Dirut Waskita Beton, Jarot Subana (JS) dan Direktur Pemasaran Waskita Beton Agus Wantoro (AW).

Pada pertemuan itu, si Wanita Emas itu menawarkan kepada JS dan AW agar Waskita Beton ikut dalam proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak.

“Proyek pembangunan tersebut adalah sebagai dalih ditawarkan kepada Waskita Beton,” kata Kuntadi, dikutip dari republika, Minggu (25/9/2022).

Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi

Waskita Beton adalah anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Waskita Karya. Nilai proyek pembangunan yang ditawarkan MMM kepada Waskita Beton senilai Rp 341,6 miliar.

Dalam tawaran partisipasi bisnis pembangunan jalan bebas hambatan itu, H atas nama perusahaannya meminta JS dan AW agar Waskita Beton menyetorkan dana turut serta.

Dari pertemuan tersebut, pada 18 Desember 2019, Hasnaeni dan AW sepakat untuk mengikat kontrak kerja antara PT MMM dan PT Waskita Beton. Penandatanganan kontrak kerja tersebut berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) 003/M3-SPK/XII/2019. Dalam SPK itu disepakati nilai kontrak kerja pembangunan jalan tol senilai Rp 341,6 miliar.

Baca Juga : KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, Ikuti KUHAP Baru

 

Baca Juga : KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, Ikuti KUHAP Baru

 

Selanjutnya, kata Kuntadi, agar Waskita Beton dapat mengeluarkan uang senilai kontrak kerja tersebut, Hasnaeni meminta inisial MF, sebagai Manager Operasional PT MMM untuk membuat surat penagihan kepada Waskita Beton.

Baca Juga : DPR Apresiasi Langkah KPK Kembalikan Uang Rampasan Kasus Taspen

“Surat penagihan tersebut fiktif yang diajukan kepada Waskita Beton Precast. Tetapi selanjutnya diproses untuk pembayaran,” kata Kuntadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer