PORTALMEDIA.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencatat sebanyak 1.291 aduan masyarakat terkait kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepanjang tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, pengaduan paling banyak diarahkan pada kinerja Satuan Reserse yang menangani penyelidikan dan penyidikan perkara pidana.
Anggota Kompolnas, Yusuf Warsim, mengatakan mayoritas laporan yang diterima lembaganya berkaitan langsung dengan proses penanganan perkara kriminal oleh aparat kepolisian.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
“Dari total 1.291 aduan yang masuk, sekitar 90 persen dikeluhkan masyarakat terkait kinerja penyelidikan dan penyidikan. Itu yang masih paling dominan,” ujar Yusuf dalam konferensi pers, Senin (5/1/2025).
Yusuf merinci, dari keseluruhan aduan tersebut sebanyak 1.196 laporan ditujukan kepada Satuan Reserse.
Sementara itu, 81 aduan menyasar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), 12 aduan terkait Satuan Lalu Lintas, serta masing-masing satu aduan terhadap Biro Dokkes, bidang SDM, dan Korps Brimob.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Selain berdasarkan satuan kerja, Kompolnas juga memetakan aduan masyarakat berdasarkan jenis keluhan. Yusuf menjelaskan, dugaan pelayanan yang buruk masih menjadi persoalan utama yang paling banyak dilaporkan warga.
“Jenis keluhan pengaduan masyarakat selama tahun 2025, dugaan pelayanan buruk masih paling dominan,” kata Yusuf.
Ia menyebutkan, terdapat 953 aduan terkait pelayanan yang dinilai tidak memuaskan. Selanjutnya, sebanyak 302 aduan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, 32 aduan terkait diskriminasi, serta tiga aduan mengenai pemberian diskresi yang dinilai keliru.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Untuk meningkatkan efektivitas penyerapan aspirasi publik, Kompolnas berencana meluncurkan sistem pengaduan berbasis digital pada 2026. Layanan tersebut diberi nama E-SKM atau Saran dan Keluhan Masyarakat.
Melalui platform tersebut, Yusuf berharap masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara lebih mudah, cepat, dan terdokumentasi dengan baik.
“Masyarakat cukup mendaftarkan identitas, mengisi keluhan pengaduannya, dan bisa langsung mengunggah dokumen pendukung sebagai bukti,” ujarnya.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Kompolnas menilai kehadiran sistem digital ini penting untuk memperkuat transparansi, mempermudah proses verifikasi aduan, serta memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara lebih efektif oleh institusi terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News