PORTAL MEDIA.ID. MAKASSAR - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Selvi Ahmad Firdaus selaku owner SLV Travel atau PT SLV Modern Travelindo.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando K Sambolangi mengatakan Pelaporan dilayangkan Selvi dengan perkara dugaan pencemaran nama baik dan atau UU ITE.
Baca Juga : Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi Kedua UU ITE Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
"Ada laporannya, sementara dalam proses lidik. Kami masih dalami. Laporannya hari Sabtu tanggal 24 September 2022," jelas Lando kepada Portalmedia saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).
Lando juga belum berspekulasi lebih jauh terhadap penyelidikan yang dilaporkan Selvi tersebut.
Diketahui laporan dari Selvi ini sebagai respons pemasang baliho dirinya di ruas jalan Sultan Alauddin, Makassar.
Baca Juga : Guru SD dan Orang Tua Siswa di Makassar Saling Lapor ke Polisi Terkait Kasus Penganiayaan
Beberapa hari yang lalu, korban SLV travel yang tak kunjung diberangkatakan dan tak juga menerima refund uang keberangkatan, melakukan aksi protes dengan memasang baliho dengan memasang muka Selvi Ahmad Firdaus selaku owner perusahaan jasa travel tersebut dan menuliskan 'Selvi kembalikan Uang kami'.
Baliho ini terpampang jelas di ruas Jalan Sultan Alauddin, Makassar, tepat di depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar.
Baca Juga : Rekam Tetangga Kamar Kos Setengah Bugil, Oknum Mahasiswa Unhas Dipolisikan
Dari pantauan Portalmedia pada Kamis (22/9/2022) pukul 17.45, dari baliho tersebut terdapat gambar dari Selvi Ahmad Firdaus selaku Owner dari SLV Travel atau PT SLV Modern Travelindo yang hingga saat ini tak kunjung memberikan itikad baik dalam kasus pengembalian dana yang dituntut oleh beberapa korban dari SLV Travel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News