PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR--- Tahapan pemulihan Gedung DPRD Kota Makassar dijadwalkan mulai dikerjakan pada awal tahun ini. Setelah berbulan-bulan aktivitas kedewanan berjalan dengan fasilitas terbatas, pemerintah kini menyiapkan skema rehabilitasi serta pembangunan ulang yang akan dilaksanakan secara bertahap.
Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, menjelaskan bahwa penanganan awal difokuskan pada bagian gedung yang masih memungkinkan untuk diselamatkan.
Salah satu area yang dinilai masih layak adalah sayap kanan Gedung DPRD, yang berdasarkan hasil evaluasi teknis memiliki struktur relatif utuh.
Baca Juga : Erick Horas Sebut Pilket RT/RW Jadi Contoh Demokrasi Akar Rumput
"Bangunan sayap kanan itu tergolong baru dan hasil evaluasi teknis menunjukkan masih layak diperbaiki. Karena itu, perbaikannya bisa langsung dilakukan tanpa harus dibongkar seluruhnya, dan sudah mulai dikerjakan sekarang," ungkapnya.
Berbeda dengan sayap kanan, kondisi gedung utama DPRD Makassar disebut mengalami kerusakan berat akibat paparan api dan suhu panas tinggi.
Tingkat kerusakan tersebut membuat bangunan tidak memungkinkan untuk dipertahankan, sehingga pemerintah memutuskan menempuh opsi pembangunan ulang secara menyeluruh.
Baca Juga : Prihatin dengan Kondisi Guru, Andi Tenri Uji Sosialisasikan Perda No.05 Tahun 2022
Menurut Andi Rahmat, proses tersebut diawali dengan tahapan demolisi. Sebelum pembongkaran dilakukan, gedung utama terlebih dahulu masuk dalam proses penghapusan aset yang kemudian dilanjutkan dengan appraisal untuk menentukan nilai bangunan.
Setelah nilai aset ditetapkan, akan ditentukan pihak pemenang yang bertanggung jawab melaksanakan pembongkaran sekaligus mengeksekusi bangunan.
Kewenangan Pemerintah Kota Makassar dalam proses ini adalah menetapkan pemenang pelaksana demolisi. Selanjutnya, hasil dari proses tersebut akan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pihak terkait.
Baca Juga : Appi Bangun Mesin Partai Solid, Golkar Makassar Siap Rebut Kursi Ketua DPRD Dari NasDem
"Appraisal ini penting untuk memastikan nilai aset tercatat dengan benar. Setelah itu barulah dilakukan pembongkaran total, tahap perencanaan dimulai Januari ini, kita tinggal tunggu arahan," jelasnya.
Ia menambahkan, tahapan penilaian aset menjadi landasan utama agar seluruh proses pembangunan ulang berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah.
Untuk pembangunan fisik gedung utama, Andi Rahmat menegaskan bahwa kewenangan tersebut tidak berada di tangan Pemerintah Kota Makassar.
Baca Juga : Pemkot–DPRD Makassar Teken Komitmen Antikorupsi Siap Jaga Integritas
Proses pembangunan sepenuhnya akan ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dengan sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pemkot dan Sekretariat DPRD hanya menyiapkan dokumen awal dan appraisal. Setelah itu, pembangunan gedung utama sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian PU," katanya.
Terkait kebutuhan anggaran, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada nilai resmi yang ditetapkan. Meski demikian, komunikasi dengan pihak kementerian terus dilakukan agar seluruh tahapan dapat berjalan lancar ketika anggaran tersedia.
Baca Juga : Pemerintah Akan Ratakan Gedung DPRD Makassar, Dibangun Ulang Jadi Gedung Modern
"Belum ada angka pasti, tapi persiapannya sudah jalan. Jadi ketika semua sudah siap, proses bisa langsung dilanjutkan," ucapnya.
Selain skema pembangunan ulang, proses klaim asuransi atas kebakaran Gedung DPRD juga masih berlangsung. Dana asuransi tersebut tidak akan digunakan langsung untuk kegiatan konstruksi, melainkan dialokasikan dalam bentuk hibah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Skemanya terpisah. Pembangunan oleh Kementerian PU, sementara dana asuransi akan diarahkan sebagai hibah sesuai mekanisme yang disepakati," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News