PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel mengamankan seorang pria berinisial D (40) yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di Kota Makassar.
Pelaku ditangkap setelah polisi menerima informasi terkait keberadaannya di wilayah Kecamatan Tallo.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Resmob langsung melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan pelaku di Jalan Teuku Umar, Kota Makassar.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Dantim 2 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Aiptu Jumardin, kepada wartawan, Jumat, 8 Januari 2026.
Usai penangkapan, pelaku dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan awal.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali di sejumlah lokasi berbeda di Kota Makassar.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali,” kata Jumardin.
Aksi pertama yang dilakukan pelaku yakni mencuri satu unit sepeda motor milik korban.
Pada aksi kedua, yang sempat viral di media sosial, pelaku mengambil tas berisi telepon genggam yang berada di atas mobil pikap.
Sementara aksi ketiga, pelaku kembali melakukan pencurian telepon genggam di lokasi lain.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak beraksi seorang diri. Ia melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial S, dengan peran utama sebagai pelaku eksekutor dilakukan oleh D.
“Pelaku beraksi bersama satu orang rekannya. D berperan sebagai eksekutor,” jelas Jumardin.
Sementara itu, rekan pelaku telah lebih dahulu diamankan oleh Polsek Tamalanrea.
Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil dari tindak kejahatan tersebut digunakan untuk membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Hasil kejahatan digunakan untuk membeli dan mengonsumsi sabu,” tutup Jumardin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News