0%
Kamis, 07 Juli 2022 18:59

Polemik ACT

Final, Kemensos Tetap Cabut Izin ACT

Editor : Rasdiyanah
Salah satu dokumentasi kegiatan kemanusiaan ACT. Foto: dok ACT
Salah satu dokumentasi kegiatan kemanusiaan ACT. Foto: dok ACT

Kementerian sosial menolak permintaan lembaga filantropi ACT untuk membatalkan surat putusan pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) terhadap ACT.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Raden Rasman menegaskan bahwa keputusan pencabutan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) tidak bisa dibatalkan.

Hal itu merespons permintaan yayasan kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk membatalkan surat putusan tersebut.

"Cabut tetap, jadi tidak bisa lagi untuk itu (dibatalkan-red)," kata Rasman, dikutip dari liputan6.com, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga : Sekjen Kemensos Sebut Sulsel Terbaik dalam Mitigasi Bencana

Lebih lanjut, Rasman menyampaikan bahwa keputusan pencabutan izin sudah bulat dan berdasarkan pertimbangan yang cermat. Kata Rasman, ACT masih dapat mengajukan izin baru dengan melalui tahapan-tahapan yang ada.

"Tapi kalau ACT mau silakan mengusulkan izin baru. Untuk tingkat nasional harus dari kabupaten dulu diusulkan, baru ke provinsi. Setelah diverifikasi persyaratan dan mekanisme memenuhi peraturan perundang-undangan baru disampaikan ke Kemensos," paparnya.

Rasman mengungkapkan, saat ini pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga sedang melakukan pemeriksaan terkait aktivitas yang dilakukan ACT selama ini.

Baca Juga : Mensos Risma Apresiasi Pengungkapan Korupsi BPNT Covid-19 di Sulsel: Terima Kasih Kapolda

"Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan pemeriksaan juga terhadap aktivitas yayasan ACT," ungkap Rasman.

Diketahui, pencabutan izin PUB ACT ini merupakan buntut dugaan penyelewengan dana sumbangan umat di lembaga tersebut.

Diduga dana donasi umat digunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat lembaga tersebut beserta keluarganya. Besaran gaji para pejabat ACT yang fantastis juga menjadi sorotan.

Alasan Kemensos Cabut Izin ACT

Baca Juga : Kuota Terbatas! Sentra Wirajaya Kemensos Makassar Gelar Operasi Katarak Gratis

Adapun Kemensos resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Hal tersebut menyusul dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan ACT.

Pencabutan tersebut berdasarkan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer