PORTALMEDIA.ID, MAKASSAE - Owner PT SLV Modern Travelindo yakni Selfi Ahmad Firdaus, Selasa (27/9/2022) hari ini memenuhi panggilan kepolisian guna menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kehadiran Selvi, sapaan akrabnya dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum PT SLV Modern Travelindo, Ade Dwi Putra yang turut mendampingi pemeriksaan.
"Tadi juga owner dari PT Selvi Travel, kita dampingi untuk melakukan pemeriksaan di Polda, ada beberapa laporan di Polda, Polrestabes juga," kata Dwi, sapaan akrabnya.
Baca Juga : Kapolda Siapkan 5.784 Pos Operasi Ketupat
"Terkait laporan yang beda-beda tempat ini mungkin kita mengajukan untuk penyatuan perkara supaya lebih optimal nantinya, lebih fokus juga," lanjutnya.
Dwi berharap, para user yang melakukan pelaporan agar dapat mencabut laporannya, lantaran pihak Manajemen PT SLV Modern Travelindo bakal melakukan pengembalian dana bagi user yang merasa dirugikan.
"Harapan kami juga terhadap laporan itu untuk dikembalikan (dicabut) maksudnya tidak sampai kerana pidana, kita tau kan kalau sampai pidana para user tidak dapat apa-apa. Harapan melapor kan untuk pengembalian, kita memahami itu. Pihak manajemen sekarang fokus pengembalian," jelasnya.
Pengembalian Sebesar Rp 3,3 M
Baca Juga : Polda Sulsel Mulai Selidiki Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Jerman
Dwi juga mengungkapkan berdasarkan laporan keuangan manajemen PT SLV Modern Travelindo, dana yang harus dikembalikan sebesar Rp3,3 miliar kepada lseratus lebih pelanggan. Meski begitu, secara bertahap sudah ada juga yang dikembalikan.
"Setelah kita lakukan supervisi ada pengembalian sampai detik ini mungkin sekitaran sisa Rp1,2 miliar lagi. Itu member atau user dari sekitar 100 lebih," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Jamalauddin Farti belum meresponds terkait pemeriksaan terhadap Selvi.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Santuni 1.180 Anak Panti Asuhan
Namun, sebelumnya ia menyebut kalau memang ada laporan dari sekitar lima korban SLV Travel.
"Iya ada (laporannya), sementara dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan beberapa korban. Sekitar 5 kali," ujarya, beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui laporan para korban dugaan penipuan yang dilakukan PT SLV Modern Travelindo ditangani oleh Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Sulsel.
Baca Juga : Rawat Warga ODGJ, Polisi di Gowa Diganjar Penghargaan
Total laporan yang ditangani Polda Sulsel ada delapan. Dengan detail lima laporan atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Ditreskrimum. Sedangkan tiga laporan atas perkara dugaan pelanggaran UU ITE kini diselidiki oleh Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Kalau tidak salah itu (UU ITE). Itu nanti kita cek apakah benar ini melalui dunia ITE atau justru mungkin dia (korban) bertemu langsung. Itu nanti diliat dari hasil penyelidikan," jelas Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Syarifuddin kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).
Menurut Syarifuddin, korban biasanya terpengaruh melalui iklan yang beredar di Media Sosial (Medsos).
Baca Juga : Kapolda Irjen Pol Andi Rian Klaim Pasca Pemilu Seluruh Wilayah Sulsel Aman
"Mungkin dia (korban) tertariknya setelah ada uploadtan yang mengajak," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News