PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Kalla Logistik resmi mengantongi sertifikat halal untuk layanan jasa penyimpanan dan pendistribusian dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pencapaian ini mempertegas posisi perusahaan dalam nenyediakan solusi logistik yang aman, efisien, dan patuh terhadap regulasi nasional.
Penetapan sertifikasi ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan LPPOM MUI Sulawesi Selatan serta fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sertifikasi tersebut mencakup dua pilar utama bisnis perusahaan, yakni jasa penyimpanan dan jasa pendistribusian, guna menjamin keutuhan rantai pasok produk pelanggan.
Proses sertifikasi telah dimulai sejak Oktober 2024, melalui serangkaian tahapan ketat mulai dari pemenuhan administrasi, pelatihan penyelia halal badan usaha, hingga audit teknis oleh
LPPOM Sulawesi Selatan.
Pemenuhan sertifikasi ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dalam konteks jasa logistik, jaminan produk halal tidak hanya melekat pada produk akhir, tetapi juga pada kewajiban menjaga kehalalan sepanjang rantai distribusi (supply chain), termasuk proses penyimpanan dan pengiriman.
Business Development General Manager Kalla Logistics, Muhammad Pahreva Haryansyah, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan bagian dari penguatan standar operasional perusahaan.
“Sertifikasi halal ini menjadi fondasi penting dalam membangun dan menjaga kepercayaan pelanggan. Kami terus melakukan inovasi serta peningkatan strategi operasional agar seluruh proses penanganan produk berjalan sesuai standar halal,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Logistic General Manager Rahmat Junaedi. Ia memastikan seluruh proses logistik telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan standar halal ini, tim kami memastikan penyimpanan dan armada distribusi memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Mulai dari prosedur penerimaan barang, tata kelola penyimpanan, hingga proses pengiriman dijalankan sesuai standar halal,” katanya.
Perolehan sertifikasi ini juga menjadi bagian dari implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) perusahaan melalui operasional yang bertanggung jawab, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News