0%
Rabu, 28 September 2022 21:39

Owner SLV Travel Dijerat 2 Perkara, Ditreskrimsus Polda Sulsel Keluarkan Ultimatum untuk Selvi

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rasdiyanah
Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf. Foto: Portalmedia/Reza
Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf. Foto: Portalmedia/Reza

Owner SLV Travel, Selvi Ahmad Firdaus dijerat 2 perkara kejahatan, yaitu kejahatan media digital atau siber dan kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

PORTALMEDIA.ID. MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan ultimatum keras bagi Selvi Ahmad Firdaus selaku owner PT SLV Modern Travelindo.

Ultimatum itu dikemukakan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf. Ia mengatakan agar owner SLV Travel segera mengembalikan dana para user yang telah merasa dirugikan.

"Kepada Selvi kembalikan uang-uang orang, kalau kamu tidak kembalikan uang orang maka kamu berhadapan dengan saya. Bereskan orang-orang yang kamu tipu-tipu itu yah," jelas Helmy kepada wartawan saat ditemui diruanganya, pada Rabu (28/9/2022) petang.

Baca Juga : Sepanjang Tahun 2023, KPK Lakukan Delapan OTT

Menurut Helmy berdasarkan laporan yang masuk, Selvi terjerat 2 perkara kejahatan, yaitu kejahatan media digital atau siber dan kejahatan dugaan tindak pidana pencucian uang. 

Kejahatan Media Digital

Helmy menjelaskan, laporan yang ditangani pihaknya kini masuk dalam dugaan kejahatan melalui media digital atau siber. Sebagaimana diketahui, kebanyakan para user tergiur dengan promosi melalui sosial media.

"Yang tangani Krimsus karena dia melakukan kegiatan dengan media digital maka rangkaian pidananya itu dengan media digital, makanya terjadi kejahatan di bidang cyber," ungkapnya.

Baca Juga : Sasar Toko dan Ibu-ibu Bermotor, Spesialis Rampok di Makassar Ditangkap

Helmy mengaku pihaknya sementara menjadwalkan pemeriksaan terhadap Selvi Ahmad Firdaus. Pemeriksaan dilakukan jika berkas laporan korban sudah lengkap.

"Belum (pemeriksaan). Saya juga sudah sampaikan ke semua korban untuk melengkapi semua bukti yang berkaitan dengan kerugian mereka, bukti transfer dan lain sebagainya. Setelah itu saya rasa cukup, kita gelarkan," beber perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu.

Tindak Pidana Pencucian Uang

Menurut Helmy kasus ini akan terus dikembangkan oleh pihaknya, lantaran diduga ada terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga : Peras Petinggi KOI Usai Retas Media Sosial, Dua Pemuda Sulsel Ditangkap

"Kasus ini arahnya sudah penyidikan jadi peringatan saya mau melihat pelaku ini mentalnya seperti apa, pasti TPPU kan jadi dia berfikir bahwa perkara ini hanya sebatas cyber. Ini kita akan tindak lanjuti TPPUnya. Jangan main-main, Miskin lu gua buat dengan TPPU nanti," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer