0%
Selasa, 19 Mei 2026 11:33

Pakai Jalur Non-Prosedural, Imigrasi dan Polresta Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 32 Calon Haji Ilegal

Editor : Agung
Pakai Jalur Non-Prosedural, Imigrasi dan Polresta Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 32 Calon Haji Ilegal
ist

TANGERANG, Portalmedia.id – Sinergi kuat antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dan Polresta Bandara Soetta kembali membuahkan hasil. Sebanyak 32 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara ilegal atau non-prosedural berhasil dicegah keberangkatannya di Terminal 2F, Bandara Soekarno-Hatta. Upaya penggagalan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap rombongan yang hendak terbang menggunakan maskapai Batik Air ID7157 rute Jakarta-Singa

TANGERANG, Portalmedia.id – Sinergi kuat antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dan Polresta Bandara Soetta kembali membuahkan hasil. Sebanyak 32 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara ilegal atau non-prosedural berhasil dicegah keberangkatannya di Terminal 2F, Bandara Soekarno-Hatta.

Upaya penggagalan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap rombongan yang hendak terbang menggunakan maskapai Batik Air ID7157 rute Jakarta-Singapura pada Jumat (15/5/2026).

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa para penumpang tersebut memberikan keterangan yang tidak konsisten saat diperiksa.

"Mereka mengaku akan berangkat tour wisata ke Hainan, Tiongkok. Namun, saat diperiksa, banyak di antara mereka justru menggunakan visa kerja Arab Saudi. Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan mendalam bagi petugas di lapangan," ujar Wisnu dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Modus Transit Hainan dan Visa Kerja Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui 26 orang mengaku mengikuti paket wisata Hainan selama 6 hari melalui sebuah biro perjalanan berinisial Travel F dengan biaya Rp15 juta per orang.

Namun, pengakuan mengejutkan datang dari 5 orang lainnya. Mereka secara terbuka mengakui bahwa tujuan akhir mereka adalah tanah suci Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.

"Bahkan ada pasangan suami-istri asal Ponorogo yang mengaku mendaftar lewat Travel TM dengan biaya fantastis mencapai Rp250 juta per orang setelah tergiur informasi di TikTok. Ada juga yang membayar Rp185 juta dan berencana menunggu izin resmi atau Tasreh di Hainan sebelum terbang ke Arab Saudi," tambah Wisnu.

Komitmen Perlindungan Masyarakat Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa pengetatan pengawasan di musim haji adalah harga mati demi melindungi masyarakat dari jeratan hukum internasional.

"Kami memperketat pengawasan terhadap pola keberangkatan non-prosedural. Penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukannya sangat berisiko. Langkah ini adalah bentuk perlindungan agar warga kita tidak terlantar atau menghadapi kendala hukum berat di negara orang," tegas Galih.

Galih juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji cepat melalui jalur-jalur yang tidak resmi. Ia meminta calon jamaah untuk selalu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ancaman Sanksi Berat Para pelaku yang diduga melanggar aturan ini kini terancam sanksi berat sesuai Pasal 124 UU tentang Haji dan Umrah dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun. Selain itu, mereka juga terjerat Pasal 121 dan 122 UU yang sama, serta Pasal 492 KUHP baru tentang penipuan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi biro perjalanan nakal yang mencoba memanfaatkan antusiasme ibadah haji masyarakat dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar