MAKASSAR, portalmedia.id — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin mengambil tindakan tegas dan tanpa kompromi dalam membenahi tata estetika ruang urban. Guna mengembalikan keindahan lanskap kota yang kian terganggu, otoritas daerah secara resmi menginstruksikan operasi penertiban menyeluruh terhadap seluruh media promosi luar ruang, baik berupa baliho, spanduk, maupun reklame yang tidak mengantongi izin resmi atau telah habis masa berlakunya.

Instruksi mandatori tersebut diterbitkan langsung kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta jajaran camat dan lurah di seluruh wilayah administratif Kota Makassar. Langkah terintegrasi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah kota dalam membersihkan ruang publik dari kepungan media informasi visual yang dipasang secara serampangan.
Belakangan ini, material promosi komersial maupun non-komersial dilaporkan menjamur di berbagai sudut strategis kota. Pemasangan yang melanggar estetika tersebut terlihat memenuhi area median jalan, fasilitas tiang listrik, hingga dipaku langsung pada batang pohon penghijauan.
Baca Juga : Incar Kerja Sama Internasional, Pemkot Makassar Tawarkan Pengembangan Stadion Untia di Forum Bisnis IGS 2026
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menekankan bahwa operasi pembersihan media iklan ini berjalan simultan dengan program penguatan lingkungan hidup dan penataan ruang publik yang berkelanjutan di Makassar.
"Saya memerintahkan secara tegas kepada Bapenda, Satpol PP, serta seluruh Camat dan Lurah untuk aktif mengawasi keberadaan baliho di wilayah tugas masing-masing. Terutama untuk baliho yang masa izin edar atau kontraknya telah berakhir, segera lakukan pencopotan dan pembersihan," cetus Wali Kota yang akrab disapa Appi tersebut, Rabu (8/4/2026).
Tegakkan Perwali RTH dan Larangan Merusak Pohon
Sebagai landasan hukum operasi di lapangan, Pemerintah Kota Makassar mengacu pada regulasi lingkungan yang ketat. Pemkot telah menerbitkan kembali penegasan melalui Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 yang mengatur tentang Larangan Pemakuan dan Pemasangan Reklame pada Pohon Penghijauan. Regulasi ini merupakan aturan turunan guna menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar.
Keberadaan media iklan liar tersebut dinilai tidak sekadar mencederai aspek legalitas dan merusak pemandangan kota, melainkan juga mengganggu ketertiban umum serta berpotensi roboh sehingga membahayakan keselamatan para pengguna jalan.
Munafri menegaskan tidak ada lagi ruang toleransi atau pembiaran terhadap baliho komersial yang mengabaikan kewajiban retribusi pajak daerah, terlebih bagi pemasangan yang sejak awal terbukti ilegal. Ia menaruh perhatian ekstra terhadap praktik vandalisme lingkungan, seperti memaku material reklame pada batang pohon yang merusak kelestarian vegetasi pelindung kota sekaligus memicu kesan kumuh.
Baca Juga : IGS 2026 Pukau Delegasi Internasional dengan Epik La Galigo dan Kuliner Khas Makassar
"Langkah pembersihan masif ini adalah bagian dari komitmen penuh Pemerintah Kota Makassar untuk menghadirkan tata ruang kota yang jauh lebih rapi, bersih, higienis, dan nyaman untuk dipandang oleh siapa saja," urai Appi.
Sinergi Lintas Sektor Pacu Kepatuhan Pelaku Usaha
Lewat operasi penertiban yang terukur ini, Pemkot Makassar juga membidik misi edukasi jangka panjang. Langkah penindakan diharapkan mampu memantik kesadaran para pelaku usaha korporasi, agensi periklanan, hingga lapisan masyarakat luas agar lebih patuh dan tertib mengikuti koridor regulasi yang berlaku saat mendirikan media promosi di ruang terbuka.
Melalui konsolidasi dan sinergi lintas perangkat daerah, target penataan reklame luar ruang ini diupayakan dapat berjalan secara berkesinambungan. Transformasi visual ini diproyeksikan mampu mengubah wajah Makassar sebagai representasi kota metropolitan modern yang tidak hanya tertib secara administrasi, namun juga unggul dalam nilai estetika dan berwawasan lingkungan.
Di akhir arahannya, Appi kembali menginstruksikan jajaran penegak Perda untuk menyisir jalan-jalan protokol kota tanpa pandang bulu.
"Begitu durasi izinnya sudah selesai, langsung turunkan. Lakukan koordinasi lintas sektor guna memastikan status legalitas pemasangannya. Aspek ini sangat vital demi tegaknya ketertiban tata ruang kota kita," pungkas Munafri (red).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
